Pandemi Belum Usai, Revisi PP 109/2012 Tidak Mendesak

Image Source : Jawapos.com

JAKARTA - Persoalan pandemi belum usai, tetapi dunia usaha terutama di Industri Hasil Tembakau (IHT) justru ramai membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Polemik ini diperbincangkan tidak hanya di kalangan elit politisi, pengamat, LSM antitembakau maupun asosiasi, melainkan juga di kalangan kepala daerah. Adapun bupati di sejumlah wilayah tercatat menolak revisi aturan tersebut.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menjelaskan, posisi tembakau saat ini dalam kondisi dilematis sehingga revisi PP 109/2012 tidak bijak jika dilakukan sekarang. “Dipertahankan kayaknya mau mati, tidak dipertahankan banyak masyarakat yang masih bergantung hidupnya dari pertanian tembakau. Ini yang harus kita sikapi secara bijak,” ungkap Baddrut saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Tanpa revisi aturan saja, kata dia, petani dan pengusaha tembakau sudah terbebani peraturan pemerintah dan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2020. Apalagi pada musim tanam yang meragukan seperti ini, ia bilang revisi PP 109 tidak memiliki urgensi.

Jika dipaksakan, pemerintah harus memikirkan produk altenatif tembakau sehingga tidak mematikan posisi petani tembakau. Di samping itu, ia menilai penurunan prevalensi merokok akan lebih efektif melalui jalur pendikan, bukan larangan iklan.

“Efektifitas gambar dan pelarangan iklan rokok tidak terlalu efektif dalam menurunkan prevalensi merokok. Jadi lebih efektif dengan pendidikan, perilaku hidup, serta lingkungan yang baik. Anda tidak mungkin tidak merokok karena lingkungan Anda adalah perokok, kecuali anda sadar bahwa merokok itu tidak baik. Pemahaman seperti ini didapat dari pengetahuan dan perilaku individual,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberlangsungan hidup rakyat harus didahulukan pada masa pandemi. Maka, revisi peraturan perlu dikaji ulang dengan memikirkan kondisi masyarakat petani tembakau dan keberlangsungan IHT. Menurutnya, ini akan berdampak pada masyarakat secara luas.

“Jelas akan saya perjuangkan. Dalam hal ini, pemerintah harus mengkaji ulang terhadap revisi PP 109/2012. Bagaimana pun juga, petani tembakau kita berkontribusi besar secara tidak langsung terhadap perputaran ekonomi di Pamekasan dan APBD dari CHT,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Bupati Temanggung juga menyampaikan hal serupa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung meminta pemerintah pusat agar revisi PP 109/2012 dibatalkan. Menurutnya, semakin dibatasi  turunan produk tembakau, maka kesejahteraan petani akan semakin menurun.

“Sebelum keputusan dibuat, Pemkab Temanggung akan ikut melakukan intervensi kebijakan. Semoga masukan dari kami diterima oleh pemerintah pusat,” jelas Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq.

Sementara itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab juga menyebut jika revisi dilakukan saat ini, petani Jombang tidak siap. Untuk itu, pihaknya mendorong agar aturan ini dikaji terlebih dahulu.

“Pemkab Jombang mengharapkan implementasi PP 109/2012 dikaji kembali sambil menunggu kesiapan petani,” ujar Mundjidah.

Redaksi

Related Stories