Opsi e-Voting Relevan Digunakan Pilkada 2020 Semasa Pandemi

Pilkada

Pengajar Politik Hukum Pascasarjana Universitas Pancasila dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Dr Syamsuddin Radjab menyinggung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Nomenklatur perppu tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Dari sisi norma tak perlu ada Perppu, tiga pasal di dalam Perppu sudah ada di Undang-undang Pilkada,” katanya dikutip Senin (1/6/2020).

Ia mengatakan, Pemerintah memasukkan pasal 120 yang memuat tentang frasa bencana non alam.

Menurutnya, Perppu soal penundaan bisa berjalan jika melewati kurun waktu 2020 sesuai ketentuan UU Pilkada sendiri.

“Tak ada yang bisa ditunda kalau dalam kurun waktu 2020. Kalau keinginan KPU sampai 2021 karena melewati waktu Pilkada maka itu baru wajib dikeluar Perppu,” katanya.

Sehingga, dia menganggap memang seharusnya tak perlu mengeluarkan Perppu.

“Yang ada hanya perubahan jadwal tahapan Pilkada, dan ini sangat dikondisikan dengan kemampuan akselerasi KPU dalam Pilkada ditengah wabah Corona saat ini.

Menurutnya, e-voting ini adalah bisa menjadi jalan keluar di tengah pandemi Covid-19.

“Mestinya di Perppu memberikan kemudahan yang lebih praktis untuk Pilkada 2020, saya tak melihat ada isi yang urgent di Perpu tersebut dan tidak memberi solusi,” lanjut dia.

Selanjutnya, dia mengatakan, jika Pilkada 2020 dihelat dengan protokol kesehatan Covid-19 maka akan memberikan biaya tambahan kepada penyelenggara.

Konsekuensinya pilkada yang menjalankan protokol kesehatan, maka ini menjadi beban biaya besar bagi pemerintah. Penyelenggara harus menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) kepada penyelenggara, peserta dan pemilih” katanya.

Bagikan

Related Stories