Ombudsman Banyak Temukan Malaadministrasi di SMKN 2 Padang

JAKARTA – Ombudsman perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menyebut penyusunan tata tertib di SMK Negeri 2 Padang mengalami malaadministrasi. Hal ini menyangkut peraturan yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab ke sekolah.

“Kami menemukan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMKN 2 Padang dalam membuat tata tertib yang mewajibkan siswi tidak beragama Islam, untuk berseragam muslim,” kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani di Padang dalam konferensi pers Penutupan Laporan Inisiatif Investigasi di SMKN 2 Padang secara daring, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Kepala SMKN 2 Padang tidak mencermati ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam aturan itu disebutkan, pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya. Hal ini sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

Adapun Pasal 3 ayat (4) huruf d juga berbunyi, pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Pihak sekolah tidak memperhatikan aturan tersebut sehingga berakibat munculnya norma wajib di lingkungan sekolah. Kebiasaan yang dimaksud, yakni pemakaian jilbab kepada siswi yang tidak beragama Islam,” jelasnya.

Di samping itu, Ombudsman Sumbar juga menemukan perbuatan tidak patut oleh Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Guru BK X OTKP 1, Ketua Jurusan Prodi OTKP dan Wali Kelas X OTKP 1 SMKN 2 Padang.

Oknum tersebut dikatakan telah mewajibkan peserta didik perempuan yang tidak beragama Islam, untuk berjilbab di SMKN 2 Padang secara tidak langsung.

Yefri mengungkapkan, ini terlihat dari interaksi siswi dengan pihak sekolah yang menanyakan terkait seragam secara berulang.

Wakil Kepala SMKN 2 Padang dinilai tidak cermat dalam mengambil keputusan diskresi, berupa surat pernyataan kepada orang tua dan siswa terkait pernyataan sikap.

Adapun oleh Ketua Jurusan Prodi OTKP SMKN 2 Padang, ditemukan telah mengabaikan ketika menerima orang tua dan siswa dalam menyelesaikan permasalahan. 

Alhasil, ini menyangkut ke Dinas Pendidikan Sumatera Barat sebagai pihak terkait dalam memberikan persetujuan atas tata tertib SMKN 2 Padang.

“Ombudsman menyarankan kepada Kepala SMKN 2 Padang untuk melakukan perbaikan tata tertib sekolah soal pakaian seragam dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” tegasnya.

 

Kemudian, lembaga ini juga meminta agar dilakukan pembinaan terhadap Wakil Kepala, Guru BK X OTKP 1, Ketua Jurusan Prodi OTKP, Wali Kelas X OTKP 1 SMKN 2 Padang guna mencegah adanya pemaksaan secara langsung maupun tidak langsung kepada siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat diminta untuk mengevaluasi tata tertib di seluruh sekolah di bawah kewenangan dinas pendidikan untuk memastikan implementasi aturan.

Menyikapi hal ini Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi telah menyampaikan penyesalannya. Ia bilang, kasus ini menjadi pelajaran berharga sehingga pihaknya akan berbenah untuk menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.

“Ini menjadi pelajaran berharga. Kami akan terus melakukan perbaikan serta pembenahan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang menolak menggunakan jilbab berdasarkan aturan dari sekolah.

Viralnya kasus ini terjadi lantaran Elianu Hia selaku orang tua Jeni Cahyani Hia, mengunggah surat pernyataan atas peristiwa tersebut. Ia juga membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah.

Dalam suratnya, Jeni alias siswa terkait membuat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tuanya bahwa ia tidak bersedia memakai kerudung seperti yang diatur dalam peraturan sekolah.

Bagikan

Related Stories