Oknum Karyawan BRI Dijebloskan ke Penjara, Terlibat Korupsi Kredit Modal Kerja

IST (INT)

PENYIDIK ​​Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tersangka tersangka berinisial HD. Oknum pegawai bank di Lapas Klas 1A Makassar atas dugaan korupsi terkait dana pemberian kredit modal kerja KPC BRI Sentral Makassar, Sulawesi Selatan. 

“HD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik ​​memperoleh dua alat bukti yang cukup. Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank plat merah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel , Soetarmi di Makassar, Selasa 11 Oktober 2022. 

Kini nomor tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan : Print-627/P.4.1/Fd.1/10/2022 ter tanggal 10 Oktober 2022 

Tersangka saat itu sejak Account Officer (AO) di Bank BRI milik pemerintah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada KCP BRI Sentral Makassar tahun 2015 sampai tahun 2022. 

Bersangkutan dilupakan melawan hukum. Karena telah melakukan penarikan atas sejumlah rekening debitur kredit modal kerja di bank setempat. 

“Modusnya, penarikan pada rekening simpanan nasabah yang merupakan pembayaran kewajiban debitur kredit modal kerja,” ungkap Soetarmi. 

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto, pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories