“Nomor Cantik” Telkomsel Berujung Perkara! Pelanggan Gugat Rp140 Juta, Dugaan Kelalaian Terkuak di Persidangan

Telkomsel. (INT - TrenAsia)

MAKASSARINSIGHT.com – Di balik gemerlapnya bisnis "nomor cantik" yang kerap jadi simbol prestise dan status sosial, tersimpan cerita kelam yang kini terbongkar di meja hijau. Sucianto, warga Makassar, harus menelan pil pahit setelah membeli nomor cantik Telkomsel seharga lebih dari Rp10 juta—nomor yang ternyata sudah aktif dan digunakan orang lain sejak dua tahun lalu.

Kini, Telkomsel digugat sebesar Rp140 juta dalam perkara yang bisa menjadi preseden penting bagi perlindungan konsumen di Indonesia.

Kasus ini bermula Mei 2024. Melalui kanal resmi PT Finnet Indonesia—anak usaha PT Telkom—Sucianto membeli nomor cantik dengan kombinasi angka yang personal, terkait tanggal lahir anaknya. Harga fantastis yang dibayar diyakini setara dengan eksklusivitas yang dijanjikan.

Baca Juga: 

Namun harapan itu segera runtuh. Saat akan diaktifkan, nomor tersebut ditolak sistem: sudah dipakai orang lain. Lebih mengejutkan, nomor itu diketahui telah aktif sejak dua tahun lalu. Permintaan Sucianto untuk penggantian nomor dengan pola serupa tidak digubris. Layanan pelanggan yang diharapkan memberi solusi justru memberi jalan buntu.

Dari Pelanggan Jadi Penggugat

Merasa dipermainkan, Sucianto menggugat PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam sidang yang digelar Kamis (10/4/2025), kuasa hukumnya, ST Fatiha, mengejutkan ruang sidang dengan menyerahkan 21 bukti surat yang menguatkan dugaan pelanggaran.

“Kami tidak sedang mempermasalahkan sekadar nomor. Ini tentang kepercayaan, tentang sistem yang semestinya menjamin keadilan konsumen,” tegas Fatiha.

Dalam dokumen yang dipaparkan, terdapat bukti pembelian, komunikasi digital, hingga tangkapan layar percakapan dengan pihak layanan pelanggan yang menunjukkan inkonsistensi informasi dari Telkomsel.

Telkomsel Bersuara, Tapi Jawaban Belum Tuntas

Pihak Telkomsel menolak dianggap lepas tangan. Dalam sidang, mereka menghadirkan saksi ahli dari BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), untuk memperkuat bahwa proses penjualan dan distribusi telah sesuai regulasi.

Namun dalam sidang sebelumnya, pihak Telkomsel sempat mengakui bahwa nomor itu memang telah digunakan pihak lain—sebuah pengakuan yang justru menjadi titik rawan dalam argumen mereka.

“Kami hormati proses hukum dan akan ikuti sampai tuntas. Kepentingan pelanggan tetap kami utamakan,” ujar Kuntum Wahyudi, General Manager Telkomsel Sulawesi, dalam pernyataan resminya.

Kasus ini membuka tabir dunia gelap bisnis nomor cantik. Penjualan nomor premium ternyata belum memiliki sistem validasi kepemilikan yang kuat. Dengan harga yang bisa menyaingi cicilan motor, konsumen tidak mendapat jaminan eksklusivitas.

Baca Juga: 

Sidang Lanjut, Jawaban Ditunggu Publik

Sidang lanjutan dijadwalkan 17 April 2025 dengan menghadirkan saksi dari Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI). Banyak mata kini tertuju pada perkara ini, bukan hanya karena nilainya, tapi karena kredibilitas raksasa telekomunikasi seperti Telkomsel sedang dipertaruhkan.

Apakah kasus ini akan menjadi titik balik perbaikan sistem penjualan nomor premium di Indonesia? Atau hanya akan menjadi satu lagi catatan kelabu yang terlupakan?

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories