Ngumpet 2 Tahun, Buronan Kasus Sewa Lahan Negara di Makassar Akhirnya Terciduk

Soedirjo Aliman alias Jen Tan saat diamankan Tim Kejaksaan

Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tan ditangkap di Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019) pagi. Jen Tan, buronan Kejati Sulsel sejak 2017 ini dikabarkan ditangkap oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Senayan.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum (Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin saat dikonfirmasi awak media. "Betul, yang bersangkutan diamankan tim Intelejen Kejagung, masih di Jakarta," kata Salahuddin dengan mengirim foto pelaku.

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jen Tan merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017. Hal terdebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta. Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta. Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Jen Tang menjadi buronan Kejaksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Buloa. Semenjak statusnya ditingkatkan, Jen Tang tidak pernah lagi mau memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

Bagikan

Related Stories