Nelayan Penolak Tambang Pasir Laut Makassar Dipulangkan Polisi

Nelayan

Polisi akhirnya memulangkan 12 orang yang sempat ditahan setelah melakukan aksi penolakan penambangan di laut di Kodingareng, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka dipulangkan setelah sempat ditahan 1x24 jam.

"Jadi 12 orang rekan-rekan nelayan dan mahasiswa yang dilepaskan karena mereka (Polairud Polda Sulsel) tidak cukup bukti sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan, sehingga 1x24 jam mereka dilepaskan," ujar pendamping hukum dari LBH Makassar, Ridwan, pada Minggu (13/9/2020).

Dua belas orang itu terdiri atas tujuh nelayan, empat mahasiswa, dan satu orang karyawan swasta. Mereka dilepaskan dari Polairud Polda Sulsel pada Minggu (13/9) sekitar pukul 12.00 Wita. Beberapa di antara mereka yang ditahan kemudian memilih pulang ke rumahnya dan beberapa nelayan beristirahat di LBH Makassar, Jalan Pelita Raya VI, untuk menunggu kapal membawa mereka pulang ke Kodingareng.

Pemulangan 12 orang itu juga diamini Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto. Dia menyebutkan adanya kekurangan bukti.

"Sudah dipulangkan, kurang buktinya," kata Hery.

"Pemeriksaan 1x24 jam. Kewenangan saya kan cuma itu saja, kalau alat buktinya kurang, kita tidak bisa paksakan," sambung Kombes Hery.

Kendati kurang bukti, Hery memastikan penyelidikan terhadap aksi pelemparan bom molotov terus berlanjut. Para pelaku pelemparan molotov tengah diselidiki.

"Dia (para nelayan) ada di TKP saat peristiwa. Tapi saya tidak mendapatkan bukti-bukti bahwa dia melakukan pelemparan dan sebagainya, tetapi ada dia sebut orang, itulah yang sementara saya cari," beber Hery.

Bagikan

Related Stories