Komunitas
Merah Putih Gradasi Palu Arit di Unhas; BMI Kecam Yusran, Selle dan Arsunan
Barigade Muslim Indonesia (BMI) menyesalkan tanggapan sejumlah pejabat publik yang terkesan acuh terkait adanya pengibaran bendera dengan gradasi palu arit di lingkungan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Ketua BMI Muhammad Zulkifli mengatakan tanggapan juga yang cenderung keliru itu bahkan dilontarkan oleh Penjabat Wali Kota Makassar, Legislator DPRD Sulsel hingga Wakil Rektor III Unhas, sehingga membuat kondisi makin gaduh.
Dia lantas mengutip tanggapan Pj Wali kota Yusran Jusuf, pada pernyataan media lokal, yang bilang mengenai pengibaran bendera bergambar palu arit di lingkungan kampus Universitas Hasanuddin adalah hal biasa saja.
"Dan ini adalah hal yang sangat keliru bahkan pernyataan ini memberi kesan saakan Pj Wali Kota tidak melihat bahwa logo palu arit itu di buat di atas merah putih kebanggan rakyat Indonesia," katanya dalam pernyataan, Sabtu (31/5/2020).
Adapula pernyataan dari Anggota Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle, lanjut Zulkifli, bahwa kejadian hanya bagian kenakalan mahasiswa dan simbol-simbol itu tdk berlaku lagi seakan memberi isyarat bahwa kejadian ini biasa sj dan tdk perlu di anggap serius.
"Belum lagi statement WR III Unhas Prof Arsunan yang seakan pura-pura tidak mengetahui simbol negara dan pura-pura buta warna sampai dalam sebuah media, dia bilang soal merah putih kita bahwa itu hanya kain kain yg kebetulan warnanya agak merah," geram Zulkifli.
Menurut dia, seluruh pernyataan itu adalah sangat tidak pantas dilontarkan oleh para tokoh yang seharusnya dianggap memiliki wawasan kebangsaan yang luas.
Namun bertindak dan berpendapat ala kadarnya dan seakan-seakan acuh tentang aturan yang berlaku mengenai larangan penyebaran paham komunis dalam kampus.
"Menurut kami beliau beliau seharusnya meluangkan waktu untuk lebih banyak membaca tentang aturan aturan yg melarang penyebaran dan pengembangan paham komunisme, marxise dan lenimisme termasuk 4 pasal yg terkait dengan TAP MPRS NO 25 Tahun 1966," tegasnya.
Pasal 1 berbunyi, Menerima dan menguatkan kebijakan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, berupa pembubaran PKI, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah, beserta semua organisasi yang seasas/berlundung/bernaung di bawahnya; dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi PKI.
Pasal 2 berbunyi Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3 berbunyi, Kegiatan mempelajari secara ilmiah paham komunisme/marxisme-leninisme di universitas-universitas dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan, pemerintah diharuskan menerbitkan perundang-undangan untuk pengamanan.
Terakhir pasal 4 berbunyi, Ketentuan-ketentuan di atas (pasal 1-3) tidak memengaruhi landasan dan sikap bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
"Jadi jika kita melihat pasal 3, maka berharap para tokoh itu bisa paham dan mengsosialisaikan tentang aturan main jika akan melakukan kajian ilmiah di dalam kampus," tandasnya.