Menang di MA, PT Gihon Memiliki Hak Penuh Atas Lahan di CPI Seluas 15.511 Meter Persegi

(null)

MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 15.511 meter persegi dalam kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Rabu (24/11/2021). 

Dengan kondisi tersebut, PT Gihon Abadi  Jaya akhirnya berhasil mengambil alih lahan miliknya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) di Jalan Metro Tanjung, kota Makassar. Setelah Pengadilan Negeri Makassar resmi melakukan eksekusi terhadap lahan yang dikuasai PT Yasmin Abadi Permai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). 

Eksekusi tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Makassar yang turut disaksikan dari perwakilan masing-masing pihak, antaranya,  PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri, Rabu, 24 November 2021. 

Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkara  perdata  bernomor  32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017. Dalam  surat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.

Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi. Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi. 

Humas Pengadilan Negeri Makassar yang mendampingi juru sita melakukan eksekusi, Dody Hendra Sakti mengatakan, bahwa putusan eksekusi Mahkamah Agung  tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga jika para tergugat merasa keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar. 

"Putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada keberata, silahkan setelah pelaksanaan eksekusi ini untuk datang ke Pengadilan Negeri Makassar, " katanya sebelum melakukan eksekusi. 

Dody juga meminta para pihak yang tergugat, baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel untuk menghormati proses hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar. 

"Ini negara hukum. Kami persilahkan kalau ada keberatan silahkan," sambungnya. Selain itu, Dody menegaskan, bahwa sebelum dilakukan eksekusi  atas lahan tersebut pihaknya sudah lebih dulu bersurat ke para tergugat. 

"Kinerja kinerja kita ini akan dinilai sekarang, mari kita tunjukan ke masyarakat. Pelaksanaan  eksekusi ini hukum terakhir dari Mahkamah Agung. Kalau mau mengajukan keberatan, nanti, " imbuhnya. 

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel Marwan mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum dan pelaksanaam eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Makassar. Akan tetapi pihaknya akan melakukan langkah hukum yang dianggap penting dan perlu terkait dengan proses eksekusi lahan yang dilakukan PN Makassar. (***)

Editor: El Putra

Related Stories