Masygul, Sulsel Belum Laporkan Anggaran Penanganan Dampak Ekonomi Pandemik

Corona

Kementerian Dalam Negeri mencatat pemerintah provinsi Sulawesi Selatan belum melaporkan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi, bersama dengan Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan untuk penyediaan jaring pengaman sosial alokasi anggaran mencapai Rp23,55 triliun. Alokasi tersebut terdiri dalam bentuk kegiatan sebesar Rp2,03 triliun, alokasi hibah atau bansos sebesar Rp14,37 triliun, dan alokasi belanja tidak terduga Rp7,14 triliun. Provinsi DKI Jakarta merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penyediaan jaring pengaman sosial paling tinggi sebesar Rp6,57 triliun.

Kemendagri mencatat lima provinsi belum melaporkan realokasi anggaran jaring pengamanan sosial, yakni Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu, 98 kota atau kabupaten lainnya juga belum melaporkan anggaran tersebut.

"Kami akan terus pantau, karena jangan sampai masih ada provinsi yang belum menganggarkan, nanti khawatir diikuti oleh pemerintah kabupaten atau kota di bawahnya," kata Plt Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam keterangan resmi dikutip Selasa (14/4/2020).

Lebih lanjut, Kemendagri juga melaporkan Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat belum melaksanakan realokasi dan refocusing anggaran.

Kemudian ada 16 provinsi belum melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk mendukung program-program penanganan virus corona (Covid-19). Pemerintah telah memberikan waktu selama tujuh hari untuk melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran sejak aturan terkait diterbitkan pada 2 April lalu.

Aturan refocusing dan realokasi anggaran tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Plt Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap daerah tersebut.

"Apabila daerah tak kunjung melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran, maka Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Untuk diketahui, refocusing dan realokasi anggaran diarahkan kepada tiga hal. Pertama, penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan. Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup. Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).

Terkait alokasi anggaran penanganan kesehatan nilainya mencapai Rp23,34 triliun. Alokasi tersebut terdiri dari alokasi belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp9,25 triliun, hibah atau bantuan sosial (bansos) Rp3,40 triliun, dan belanja tidak terduga Rp10,70 triliun.

Kemendagri mencatat Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling tinggi yakni Rp2,88 triliun.

"Sedangkan, Kabupaten Padang Pariaman merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling rendah sebesar Rp806 miliar," ujarnya.

Lalu, terkait anggaran penanganan dampak ekonomi sebesar Rp7,98 triliun. Sumber dana juga berasal dari tiga pos yakni dana kegiatan, hibah atau bansos, dan belanja tidak terduga. Alokasi anggaran penanganan dampak ekonomi terdiri dari alokasi dalam bentuk kegiatan sebesar Rp2,60 triliun, hibah atau bansos sebesar Rp1,39 triliun, dan belanja tidak terduga sebesar Rp3,99 triliun.

"Provinsi DKI Jakarta merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi paling tinggi sebesar Rp1,53 triliun," tuturnya.

Bagikan

Related Stories