Masa Pandemi, Fintech P2P Lending Terima Pengajuan Restrukturisasi Rp1 Triliun

Fintech

Permohonan restrukturisasi dari perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending menunjukkan adanya sambutan dari para pengguna yang terdampak COVID-19.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, sebanyak 61,5% atau sebanyak 88 fintech P2P lending mendapatkan permohonan restrtukturisasi dari borrower (peminjam), sedangkan sisanya, 38,5% atau 55 tidak mendapatkan permohonan restrukturisasi serupa.

Survei yang dilakukan pada 9-14 Mei 2020 dan melibatkan 143 platform fintech ini menyebutkan, jumlah pengajuan restrukturisasi yang telah disetujui tercatat lebih dari Rp236 miliar dari lebih 674.000 akun atau transaksi.

“Rp236 miliar yaitu sebanyak 674.000 akun atau transaksi yang telah berhasil difasilitasi atau disetujui oleh pihak lender (peminjam) di 88 platform. Ini menandakan bahwa kebijakan pemerintah itu didukung penuh oleh industri fintech peer-to-peer lending, tidak hanya oleh industri keuangan konvensional,” terang Head of Board Member of Institutional and Public AFPI Tumbur Pardede melalui video konferensi di Jakarta, dilansir dari Trenasia, Selasa (2/6/2020).

Lebih lanjut, dari angka tersebut, sebanyak 60 platform fintech menyampaikan informasi sehubungan dengan jumlah akun dan nilai total transaksi, sebanyak 6 platform fintech sekadar menyampaikan nilai total transaksi, sedangkan 14 platform fintech hanya menyampaikan jumlah akun.

“Dan kita berhasil meyakinkan para lender di industri peer-to-peer lending ini untuk bisa meloloskan permohonan daripada restrukturiasi pinjaman tersebut,” ujar dia.

Secara keseluruhan, 88 platform P2P lending tersebut telah menerima sebanyak 1.962.503 pengajuan restrukturisasi dengan total pengajuan sebesar lebih dari Rp1 triliun. Dari angka tersebut, sebanyak 674.000 atau 34% pengajuan telah disetujui, sedangkan 1.281.381 atau 65% ditolak. Adapun sebanyak 7.054 atau 1% transaksi pengajuan masih dalam proses.

“Ini membuktikan bahwa kepercayaan daripada pihak lender kepada 88 platfrom dalam memitigasi risiko untuk pengajuan restrukturisasi. Ini membuktikan adanya kepercayaan dari lender sampai 2-3 bulan ke depan,” kata Tumbur.

Lebih lanjut, Tumbur menyampaikan terkait dengan tingkat keberhasilan pengambalian pada hari ke-90 atau TKB90 dari 130 fintech P2P lending. Berdasarkan survei dampak pandemi terhadap platform pada tahap II, yakni 6 April 2020, sebanyak 90 platform fintech mengaku TKB90 tetap stabil, sebanyak 34 platform fintech mengaku mengalami penurunan TKB90, dan sebanyak 6 platform fintech mengaku mengalami kenaikan TKB90.

“Tingkat TKB(90) tersebut kami pandang masih dalam keadaan normal. Artinya, dalam kapasitas yang masih baik karena ini tidak bisa dibandingkan dengan industri keuangan konvensional, mengingat metode kita bukan berdasarkan semata-mata adanya kolateral,” jelas dia.

Dia menegaskan bahwa industri fintech memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibanding dengan industri keuangan konvensional. Oleh karena itu, dia menambahkan, tingkat TKB90 masih dalam batas yang dapat ditoleransi.

“Kami optimis untuk di masa-masa new normal, dari sisi jumlah pengajuan pinjaman, kita antisipasi akan adanya lonjakan permintaan untuk kebutuhan pinjaman. Dan kita mempertahankan risko TKB(90) tersebut,” terang dia.

Bagikan

Related Stories