Mangkir, Jaksa Bakal Jemput Paksa Oknum Pengelola Pasar Butung

Ilustrasi (INT)

PENYIDIK Bidang Pidana Khusus Kejari Makassar mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap oknum pengelola Pasar Butung Makassar berinisial AY. Hal ini dilakukan lantaran AY sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa.

"Kami telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap AY sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir. Kalau panggilan ketiga masih diabaikan, maka kami akan mengambil langkah tegas,"ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Syamsurezki di Makassar.

Jaksa bakal melakukan upaya jemput paksa jika pada panggilan ketiga oknum pengelola Pasar Butung berinisial AY tidak juga datang memenuhi panggilan pemeriksaan yang diberikan.

Dua kali panggilan secara patut, AY tak kunjung datang tanpa alasan yang jelas. AY dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga  tidak di setorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.

Syamsurezki membenarkan terkait mangkirnya AY dan rencananya dalam waktu dekat, kata Syamsurezki, penyidik akan melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap saksi AY secara patut, Sebab keterangan saksi AY dalam kasus ini,  sangat diperlukan dan dibutuhkan penyidik.

“Dalam waktu dekat ini saksi AY  akan kita panggil kembali, untuk bisa dimintai keterangannya, ” tegasnya.

Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. .

“Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar, ” pungkasnya. (*)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories