Mall Masih Diharamkan Untuk Buka Operasional, Makassar Masih Zona Merah

Mall

Selama Kota Makassar masih berstatus zona merah, pusat perbelanjaan, seperti mal dilarang untuk beroperasi. Hal itu sebagai antisipasi untuk mencegah penularan virus Covid-19 di tempat keramaian.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, saat ini, pemerintah kota masih menunggu keputusan pusat ihwal status kenormalan baru atau new normal.

“Kalau ada yang buka itu berarti tidak taat, tidak patuh,” kata Ismail saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Selasa (2/6/2020).

Ismail menyebut bila pengusaha Mal tetap ngotot beroperasi dan tak mengindahkan anjuran pemerintah maka pihak keamanan akan melakukan penindakan.

“Pihak keamanan akan bertindak kalau tidak mematuhi protokol kesehatan apalagi belum (di izinkan) buka,” terang Ismail.

Terpisah, General Manager (GM) Mal Phinisi Point (Pipo), Anggraini mengatakan pihaknya akan patuh pada keputusan pemerintah.

Dia mengatakan berdasarkan hasil rapat beberapa hari yang lalu dengan pemerintah provinsi dan kota, penutupan mal diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

“Kalo kami ikut pada aturan pemerintah, karena kami nggak mau keadaan bertambah parah dengan bukanya Mal,” ungkapnya.

Bagikan

Related Stories