Makassar Tutup THM yang Nekat Melayani di Masa Pandemi

THM

Pemerintah Kota Makassar melalui tim gugus tugas pengendalian COVID-19 bakal menutup tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat beroperasi dalam kondisi pandemik. Sikap tegas pemerintah sebagai respons atas laporan maraknya THM beroperasi belakangan ini.

"Yang diberikan surat teguran langsung dinas terkait. Utamanya gugus tugas maka kalau masih buka langsung ditutup. Sampai batas waktu tidak ditentukan, sampai memenuhi syarat dibukanya kembali," tegas Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugas COVID-19 Makassar, M Sabri dalam jumpa pers di kantornya, dilansir Selasa (11/8/2020).

Sabri menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri dan jajaran penindak peraturan daerah lingkup Pemkot Makassar lainnya, untuk menindak tegas THM yang membandel. Menurut Sabri, beroperasinya THM dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, melanggar aturan.

"Maka kami dengan tegas mengatakan seluruh THM yang buka itu adalah ilegal. Tapi kita tidak akan langsung mencabut izinnya. Yang diberikan surat teguran langsung disampaikan Dinas Pariwisata," ungkap Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar ini.

Sabri bilang, surat edaran terkait pelarangan operasi THM di Makassar mulai diterbitkan hari ini. Dinas Pariwisata Kota Makassar diberikan tanggung jawab untuk menindak THM yang telah terdata. Surat telah mendapat persetujuan resmi dari Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Sabri menjelaskan, salah satu poin pertimbangan sehingga THM dilarang beroperasi karena dikhawatirkan akan memicu potensi penularan corona. Meski pun menurut Sabri, para pengusaha THM kerap berdalih bahwa protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 telah diterapkan.

"(THM) diberikan kesempatan selama dua hari, supaya mereka mengerti secara merata aturan yang berlaku. Setelah itu kami menutup kegiatan hiburan malam selama surat keputusan gugus tugas terkait pembukaan THM dikeluarkan," tegas Sabri kembali.

Lebih lanjut kata Sabri, di luar THM, restoran hingga kafe pada umumnya telah mendapatkan kesempatan untuk beroperasi kembali. Dengan catatan, pengusahanya wajib menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menjaga jarak, pakai masker hingga menyediakan wadah pencuci tangan.

"Resto itu tetap dibuka karena itu tempat makan. Yang tidak boleh adalah THM. Dari tim (gugus tugas gabungan) yang ada di lapangan nanti di setiap malam Sabtu dan Minggu (memantau) tempat usaha yang hampir seluruhnya buka," ucap Sabri.

Selain THM, Pemkot, lanjut Sabri juga telah menampung laporan terkait 20 hotel yang mengizinkan gelaran pesta pernikahan. Hanya saja, hotel tersebut saat ini masih dalam pendataan ulang. "Untuk pesta pernikahan tempat atau hotel yang melaksanakan belum ada izin resmi, kalau ada itu ilegal. Sanksinya akan dibicarakan lagi tim gugus," kata Sabri menyudahi.

Bagikan

Related Stories