Makassar Kini
Makassar Tergesa-gesa Longgarkan Aktivitas saat Pandemi
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menyoroti kebijakan Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf yang terlalu cepat melonggarkan aturan khususnya resepsi penikahan. “Kebijakan itu belumlah saatnya untuk ditetapkan, orang yang terpapar virus COVID-19 ini jumlah penurunannya belum signifikan,” katanya di Makassar, dikutip Jumat (29/5/2020).
Dia juga meminta agar Pemkot Makassar bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pola hidup normal baru atau new normal. Diketahui, pada skenario new normal yang dirancang pemerintah pusat, toko, pasar, dan mall baru diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan pada fase dua yakni mulai 8 Juni.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah juga menegaskan fasilitas umum seperti mal masih ditutup sampai ada kebijakan pusat untuk memperbolehkan. “Iya (masih ditutup), tadi kita udah bicarakan,” ujarnya.
Sedangkan Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan, skenario penerapan new normal menjadi kebijakan pemerintah pusat. Kendati begitu, dalam pelaksanaannya tergantung pemerintah daerah masing-masing.
Dalam artian, lanjut dia, dengan tetap mempertimbangkan kondisi epidemi di tiap daerah. Pasalnya, untuk penerapan new normal, ada syarat yang mesti dipenuhi.
“Semua diserahkan pada pertimbangan epidemi masing masing daerah," kata Yuri yang dikonfirmasi via pesan Whatsapp, kemarin.
Terkait dengan pembukaan pusat perbelanjaan di Makassar sebelum masuk fase 2 new normal, Yurianto mempertanyakan dasarnya. “Dasar pertimbangan melakukan lebih cepat apa?,” katanya.
Diketahui, Pemkot Makassar saat ini menerbitkan perwali tentang protokol kesehatan, dan membolehkan sejumlah pusat perbelanjaan buka dengan memperkuat protokol kesehatan.