Makassar Terapkan PPKM Level 4 Mulai Besok

PPKM Darurat diperpanjang karena kasus COVID-19 harus terus ditekan jumlahnya. (pixabay.com)

 Kota Makassar Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan PPKM Level 4 mulai Senin 26 Juli 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk mencegah tingginya penularan COVID-19. 

Wali Kota Makassar Danny Pomanto Minggu (25/7/2021) akan merilis aturan mengikat terkait PPKM Makassar Level 4 ini. 

Pemerintah pusat telah mengubah penamaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Bukan lagi PPKM Darurat dan Mikro, melainkan menggunakan tingkatan atau level.

Mulai dari PPKM level I, level II, level III, hingga level IV.

Menurut Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulawesi Selatan, Ridwan Amiruddin, penamaan pelevelan PPKM tersebut merujuk pada aturan World Health Organization (WHO).

Pemerintah seharusnya menggunakan pelevelan ini sejak awal agar tak membingungkan masyarakat.

"Sekarang kembali ke patron WHO, karena sebelumnya pemerintah memberikan istilah sendiri untuk setiap kebijakannya," ucap Ridwan Aminuddin, Minggu (25/7/2021).

Bagikan

Related Stories