Makassar Serius Mau Bikin Perda Omnibus Law

Makassar

Pemerintah Kota Makassar tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Omnibus Law di DPRD Kota Makassar.

Ranperda tersebut diproyeksi akan memuat sejumlah regulasi lintas SKPD untuk menyokong program-program Wali Kota Makassar ke depan.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Hari mengatakan opsi penggodokan Ranperda Omnibus Law tersebut memang telah disiapkan.

Dari 26 progran legislasi daerah di DPRD Kota Makassar, satu ranperda yaitu Ramperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan dihapus guna mendukung ketersediaan slot Ranperda.

“Ada satu ranperda wajib itu dalam artian sesuai dengan visi dan misinya Pak Wali, yaitu Ranperda terkait Omnibus Law,” kata Hari, Rabu (17/3/2021).

Beberapa Ranperda yang akan digodok yang sejalan dengan program wali kota seperti Ranperda New Normal dan egulasi penanganan Covid-19.

“Nah yang kita tanya itu Ranperda New Normal dia kira-kira masuk substansi daripada Ranperda Omnibus. Jadi saat ini tim bagian hukum tengah bekerja melakukan identifikasi Perda-Perda apa di SKPD itu yang tidak efektif (Mandiri), untuk kemudian dimasukkan ke Perda Omnibus Law. Jadi kayak di Pusat toh UU Cipta Kerja yang sangat tebal itu sampai 1000 halaman, yang mencakup 11 kementrian,” katanya.

Dia mengatakan konsep yang sama diproyeksi akan digunakan didaerah dan mengikutkan banyak SKPD.

Disisi lain, Anggota Bapemperda DPRD Kota Makassar Mario David mengaku telah mendapatkan kabar tersebut. Hanya saja belum ada kepastian rencana penggodokan akan dilakukan Pemerintah Kota.

Pasalnya pemerintah saat ini masih akan fokus menyelesaikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJD).

“Jadi mungkin itu untuk tahun depan, ini RPJMD dulu yang kita target harus selesai tahun ini. Jadi nanti nyusul, intinya akan kita evaluasi yang sudah ada dulu (Ranperda) supaya bisa jalan maksimal,” ucapnya.

Mario melanjutkan poin utama dari Perda tersebut adalah bentuk penyederhanaan regulasi yang ada saat ini.

“Jadi dalam kajian saat ini akan disatukan beberapa Perda-Perda yang digabung menjadi satu gitu loh, jadi misalnya UU investasi, UU kepedulian sosial, ketertiban, keamanan itu dijadikan satu, jadi menyesuaikan kebijakan wali kota,” tutup anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.

Bagikan

Related Stories