Makassar Hentikan Pemeriksaan Suket Bebas Covid-19 di Tapal Batas

Corona

Pemerintah Kota Makassar menghentikan pemeriksaan surat keterangan Rapid Test (Covid-19) sebagai syarat masuk dan keluar Kota Makassar.

“Posko dan patroli wilayah tetap ada namun personil dan waktu dikurangi,” kata Asisten I Kota Makassar M Sabri di Posko Covid-19, Senin (3/8/2020).

Terkait dengan teknis di lapangan, ia mengatakan menyerahkan hal tersebut kepada Badan Penanganan Bencana Daerah dan pihak kecamatan.

Selama 2 minggu terakhir terjadi penurunan kasus Covid-19 di Kota Makassar. Perwali 36 dinilai mampu menekan laju virus Corona atau Covid-19.

Kendati begitu, Sabri meminta pihak kecamatan yang wilayahnya berada di daerah episentrum untuk lebih serius melakukan pengawasan.

“Ketika kita berpikir sudah aman, maka itu tidak aman. Tapi ketika berpikir bahwa sudah aman, maka itu sudah aman, karena kita melakukan pengawasan dan kewaspadaan,” kata Sabri.

Sabri menyoroti 6 kecamatan yang menjadi daerah episentrum di Kota Makassar. Ia meminta ada intervensi khusus, yakni ? Kecamatan Bontoala, Wajo, Makassar, Mamajang, Manggala dan Panakukkang.

Ia pun meminta seluruh stakeholder intens melakukan metode dan pendekatan untuk menekan jumlah kasus.

“Meski terjadi penurunan kasus tapi kita harus tetap waspada dan tak boleh merasa aman” pungkasnya.

Bagikan

Related Stories