Makassar Kini
Makassar Fokus Protokol Kesehatan dan ASN Pemkot Kembali Berkantor
Setelah tidak memenuhi persyaratan untuk menerapkan New Normal, Pemkot Makassar beralih untuk fokus memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengatakan tatanan hidup kenormalan baru atau New Normal belum bisa karena posisi r-o atau jumlah kasus baru yang tertular masih cukup rentan di makassar yang berada di posisi satu koma tiga.
Sementara persyaratan utama untuk penerapan new normal, yakni r-o harus dibawah satu.
Untuk itu, pemeerintah kota makassar akan memperketat penerapan protokol kesehatan, dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perwali 31 Tahun 2020, tentang protap standar kesehatan pasca penerapan PSBB.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Basri Rahman mengatakan pegawai lingkup Pemerintah Kota Makassar kembali bekerja secara normal mulai Selasa (2/6/2020).
Kendati demikian, pegawai perlu beradaptasi penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian saat pandemi Covid-19.
“Besok masuk, sudah normal mi kayaknya itu, karena kita terakhir 29 April, 2 Juni sudah normal tapi sesuai protokol kesehatan,” kata Basri.
Basri mengatakan tetap melakukan pemantaun kepada pegawai yang kembali bekerja, meski selama ini hampir penjabat stuktural tetap berkantor.
“Selama ini hampir penjabat stuktural itu selalu masuk. Staf ji yang diberlalukan piket,” katanya.
Soal sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal yang tidak masuk atau terlambat, ia mengatakan tidak ada sanksi tegas.
“Kan sekarang sudah bagus kalau tidak masuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak ada. Tidak di kontrol lagi, kan sudah ada. Tidak ada sanksi khusus soal keterlambatan,” katanya
Kecuali, kata Basri, untuk pegawai yang tidak masuk bekerja akan di telusuri kemungkinan melakukan mudik akan dikenakan sanksi tegas.