Makassar Kini
Makassar Akan Punya Perda Perlindungan Guru
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muhammad Ansar, memaparkan pandangan terkait rancangan peraturan daerah tentang perlindungan guru.
Menurut dia, sesuai dengan UU/20/2003, tentang sistem pendidikan nasional (pasal 40 ayat 1.d) bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
Hadirnya Ranperda tentang perlindungan guru yang digodok oleh DPRD Kota Makassar, merupakan hal yang patut diapresiasi dan ditindaklanjuti.
Selain daripada itu, dalam Ranperda nantinya, diharapkan bukan hanya mengatur tentang bentuk sanksi siswa dan batasan kewenangan guru dalam memberikan sanksi yang mesti dirumuskan secara detail, tetapi juga terperinci hak dan kewajiban guru agar tugas profesional guru terjamin oleh peraturan daerah, misalnya terkait kesejahteraan guru, karya ilmiah yang dihasilkan, kebebasan pemberian nilai kepada peserta didik, hak promosi dan penghargaan atas prestasi guru, dan jaminan hal lainnya.
"Ranperda yang disusun ini diharapkan dapat menjelaskan lebih operasional dari Undang-Undang dan peraturan pemerintah serta melibatkan organisasi profesi guru serta pemerhati pendidikan lainnya dan juga pemerhati anak agar sinkronisasi perda ini dengan perundang-undangan lainnya akan lebih baik," ujarnya, dikutip Kamis (23/9/2021).
Dengan adanya ranperda tentang perlindungan guru, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas guru dan tenaga kependidikan yang akan mengantarkan pendidikan yang bermutu di kota Makassar.