Ekonomi & Bisnis
Luwu Utara Siap Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah
MAKASSARINSIGHT.com -- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menargetkan akan mulai mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di beberapa perangkat daerah.
Hal ini, menurut Indah, akan didukung oleh Peraturan Kepala Daerah yang akan segera disahkan sebagai dasar pengimplementasian KKPD.
"Perkadanya sudah siap, tinggal saya tandatangani satu atau dua hari ini," ucap bupati perempuan pertama di Sulsel ini usai menghadiri Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang digelar oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga:
- Pekan Raya Sulsel Dinilai Dorong Peningkatan Ekonomi Warga
- Menteri ESDM Bantah Isu Wacana Subsidi Pertamax
- Pemerintah Subsidi Pembelian Motor Listrik untuk Umum
Indah juga mengatakan bahwa akan mendorong pengimplementasian program KKPD karena dapat berfungsi ganda, selain sebagai dana talangan juga yang terpenting adalah bunganya sebesar 0%.
"Kami akan dorong, karena ini sudah menjadi kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka mendukung gerakan transaksi non tunai," jelas bupati yang karib disapa IDP ini.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Rudy Bambang Wijanarko menyampaikan bahwa penerbitan KKPD diharapkan dapat meningkatkan governance belanja dari pemerintah daerah dan mengurangi risiko fraud dan idle cash dari anggaran belanja pemerintah daerah.
Selain itu, program KKPD juga dapat meminimalisasi penggunaan uang tunai (cashless) dalam melakukan transaksi belanja daerah.
Baca Juga:
- Perumda Parkir Tentukan Lokasi Parkiran Resmi F8 Makassar, Ini Titiknya
- BPBD Makassar Lakukan Penjagaan dan Monitoring di Area Ramai Pengunjung F8
- Menteri Sandi Sebut Pelaksaan F8 Makassar Wujud Kebangkitan Ekonomi
Diketahui KKPD dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. (***)