LSM Soroti Dugaan Jalur Distribusi Emas Ilegal, Siapkan Laporan ke Polda Sulsel

Ilustrasi (INT)

MAKASSARINSIGHT.com — Dugaan peredaran emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Papua  di Makassar, menjadi perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Informasi tersebut rencananya akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

Seorang pimpinan LSM yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan terlebih dahulu mengaku memiliki sejumlah informasi mengenai dugaan jalur distribusi emas dari Papua yang disebut-sebut melintasi Makassar sebelum dikirim ke sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Samarinda.

Menurut dia, informasi tersebut perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum guna memastikan asal-usul emas, legalitas pengangkutan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses distribusinya.

“Informasi ini perlu ditelusuri secara menyeluruh. Kami sedang menyiapkan laporan kepada Polda Sulawesi Selatan agar aparat dapat memeriksa fakta dan memastikan apakah ada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia juga mengklaim telah mengumpulkan data awal dan informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, identitas maupun peran pihak-pihak yang dimaksud belum diungkapkan kepada publik.

LSM tersebut menyatakan akan menyerahkan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum untuk diuji dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Dugaan ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Bandara Internasional Sultan Hasanuddin digunakan sebagai jalur distribusi emas ilegal. Kepastian mengenai asal-usul emas, jalur pengiriman, serta ada atau tidaknya tindak pidana memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan tertentu terhadap mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapannya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi transaksi yang berkaitan dengan hasil tindak pidana atau upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan, aparat juga dapat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sesuai bukti dan unsur hukum yang terpenuhi. (****)

Editor: El Putra
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel
‌‌
‌‌

Related Stories