Legislator Wahab Tahir Sebut Ranperda Pemberian Insentif Untungkan Pelaku UMKM

Anggota DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat menguntungkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dia selaku Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan dan legislator lainnya mengaku menggodok ini demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, terkhusus UMKM.

Demikian disampaikan legislator dari Fraksi Golkar itu saat menggelar Forum Grup Discussion (FDG) membahas Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, di Hotel Lynt, Jalan Hertasning, Senin (5/8/2024).

“Silahkan bagi yang mau jadi pengusaha. Lewat perda ini nantinya kita akan diberikan insentif seperti pendanaan,” ujarnya.

Dia melanjutkan bahwa ranperda ini masih diperdebatkan di DPRD Makassar. Selain ingin menguntungkan masyarakat, dia tidak mau ranperda ini ketika disahkan akan membebani APBD Kota Makassar.

“Jadi perdebatannya masalah semantik. Harus dibedakan itu pemberian sama kemudahan. Jangan sampai ada yang memanfaatkan dengan mengambil keduanya sehingga memberatkan APBD nanti,” jelasnya.

“Semoga secepatnya ini kita bisa selesaikan semuanya. Sehingga manfaatnya kepada masyarakat bisa ada apalagi untuk UMKM kita,” tutup Abdul Wahab.

Kepala Bidang Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal PTSP Makassar, Firman Wahab turut menyampaikan ranperda ini sudah lama ingin dihadirkan menyusul perkembangan investasi yang pesat.

“Apalagi ketika di audit oleh BPK itu beberapa kali menjadi temuan terkait dengan keberadaan regulasi ini, sebenarnya sudah lama harus dibuat tapi belum ditetapkan,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyebut antara pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan dua hal yang berbeda. Dan mesti dipahami dengan jelas lewat perda tersebut.

“Ini dua hal yang berbeda, ketika investasi itu ada dukungan kebijakan fiskal seperti pemberian modal. Sedangkan kemudahan itu kebijakan non fiskal jadi bentuknya bukan uang bentuknya seperti fasilitas kemudahan pelayanan,” jelasnya. (**)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories