Makassar Kini
Legislator : Pemkot Harus Perhatikan UMKM yang Terdampak Pembatasan Jam Malam
Aturan pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 Wita diketahui memiliki dampak yang sangat besar khususnya bagi pelaku UMKM.
Para pengusaha yang beraktivitas di malam hari mengeluhkan adanya regulasi ini, sementara rumah makan kecil seperti sari laut tidak dibatasi.
Olehnya itu, DPRD Makassar meminta Pemerintah Kota agar tidak tebang pilih dalam menerapkan regulasi protokol kesehatan Covid-19 dan pembatasan jam operasional di malam hari.
“Terlebih para pengusaha merasa belum ada solusi yang disediakan oleh pemerintah, utamanya usaha-usaha dengan jam operasional malam yang dianggap sulit beradaptasi dengan regulasi tersebut,” kata Ketua Komisi B, William Laurin, Minggu (10/1/2021).
Legislator PDIP itu berujar situasi yang dihadapi saat ini adalah situasi luar biasa.
Pemkot Makassar juga memikirkan adanya relaksasi pajak bagi pengusaha.
“Pemerintah semestinya bisa menyediakan fresh money yang dapat mereka gunakan, sembari menunggu kebijakan tersebut usai, apalagi dari laporan Pemkot, wacana PSBB 11 Januari mendatang akan ikut berdampak di Sulsel. Sehingga pemkot sedianya siap dari sekarang dengan memberi keringanan kepada mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru menilai, kebijakan pembatasan hiburan malam tidak masuk akal.
“Kita juga tidak dilibatkan dalam pembuatan Perwali, dan banyak kerancuan. Lagi-lagi bikin surat edaran tidak logis. Harusnya tetap memperhitungkan kita (AUHM),” tuturnya.