Legislator PAN Tembok Akses Rumah Penghafal Quran di Makassar

(null)

Pintu belakang rumah penghafal Al-Qur'an (tahfiz) ditutup tembok oleh tetangga sendiri. Terungkap bahwa rumah tahfiz itu ditembok anggota DPRD Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Pak Amiruddin, anggota DPRD Pangkep. Dia tiap hari Sabtu-Minggu datang (ke rumahnya)," kata Ketua RW V Kelurahan Masale, Makassar, Abdul Aziz, saat ditemui di lokasi, Jumat (23/7/2021).

Rumah tahfiz yang ditembok itu bernama Nurul Jihad dan berada di Jalan Ance Deng Ngoyo Lr 5, RT/RW V, Kelurahan Masale, Makassar. Pintu belakang rumah tahfiz ini ditembok pada Kamis (22/7) kemarin.

Berdasarkan penelusuran, Amiruddin tercatat sebagai anggota DPRD Pangkep dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara itu, Camat Masale, Thahir Daeng Ngalli, mengatakan dua bangunan yang terdampak pembangunan tembok, yaitu rumah tahfiz dan rumah warga lainnya.

Thahir menegaskan jalan yang berada di wilayah penembokan itu adalah fasilitas umum dan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik rumah agar membongkar penembokan tersebut.

"Karena jalan, saya kasih surat peringatan melalui Ketua RW agar dibongkar," tegas dia.

Akses ke rumah penghafal Al-Qur'an atau rumah tahfiz ditembok warga bernama Amiruddin. Sebabnya, Amiruddin kesal mendengar anak-anak mengaji yang dinilainya membuat ribut.

Rumah Amiruddin bertetangga dengan rumah tahfiz Nurul Jihad yang berlokasi di Jalan Ance Deng Ngoyo Lr 5, RT/RW V, Kelurahan Masale, Makassar.

"Saya dengar (rumah) tahfiz dianggap ribut karena mengaji. Kedua masalah kebersihan dan bajunya di situ dijemur. Itu yang dia tidak suka dianggap kotor," kata Ketua RW V Kelurahan Masale, Makassar, Abdul Aziz saat ditemui di lokasi penembokan, Jumat (23/7).

Abdul Aziz sempat bertemu dengan anak-anak tahfiz untuk mengetahui persoalan yang terjadi. Selain rumah tahfiz yang ditembok, pintu rumah warga lainnya tertutup tembok.

Sebelum melakukan penembokan, Amiruddin sempat mengirim keluarganya memberi tahu rencananya soal penembokan itu. Hal itu tentu langsung ditolak olehnya lantaran harus mendapatkan persetujuan pemilik rumah tahfiz dan rumah yang lainnya. Apalagi, wilayah yang ditembok itu adalah jalan yang masuk kategori fasilitas umum (fasum).

Abdul Aziz mengungkap rumah tahfiz ini lebih dulu berdiri daripada rumah milik Amiruddin. Sementara itu, penembok rumah tahfiz ini tidak berada di rumah karena bekerja di wilayah Pangkep dan hanya datang setiap akhir pekan.

Atas pendirian tembok, pihak rumah tahfiz dan warga membuat laporan ke Polsek Panakkukang.

Bagikan

Related Stories