Legislator Makassar Sebut Pengelolaan Perda Zakat Perlu Direvisi, Ini Alasannya

Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat perlu direvisi.

Hal tersebut disampaikan legislator PKB saat sosialisasi di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Minggu (10/9/2023).

Imam Musakkar mengatakan, Perda tersebut sudah ada aturan yang tidak relevan. Aturannya harus kekinian sesui perkembangan jaman.

“Perda ini sudah lama tahun 2006, dan saya selalu bilang harus direvisi. Harusnya ini mengikuti perkembangan zaman, karena aturannya banyak yang sudah jaman dulu,” ujar Imam Musakkar,  Minggu (10/9/2023).

Menurut legislator PKB ini, di era digitalisasi sekarang, Perda pengelolaan zakat harus mampu diakses oleh masyarakat. Begitu juga dengan penerapannya.

“Sekarang semua era teknologi, orang Makassar sudah kaya-kaya mi, makanya semuanya perlu tahu Perda ini,” tuturnya.

Hanya saja untuk saat ini, Imam Musakkar meminta agar perda pengelolaan zakat yang sudah ada, harus dipahami oleh masyarakat.

“Dan usahakan kita bawa pulang, untuk bisa disampaikan kepada masyarakat lain,” pungkasnya. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories