Makassar Kini
Legislator Makassar : Larangan Penjualan Minuman Alkohol di Mall itu Mutlak
Larangan penjualan minuman beralkohol di pusat-pusat perbelanjaan atau mall di Kota Makassar ditegaskan bersifat mutlak dan wajib diterapkan secara tegas.
Hal tersebut dikemukakan Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi, sebagai respon atas hasil temuan adanya penjualan minuman beralkohol secara bebas pada sejumlah mall di Makassar.
"Tidak ada lagi ruang negosiasi untuk hal ini. Mutlak tidak ada pihak yang boleh berjualan minuman beralkohol secara bebas di dalam mall," katanya, Jumat (8/2/2020) sore.
Untuk itu, lanjut dia, legislatif Kota Makassar bersepakat akan konsisten mengeluarkan rekomendasi ke Pemkot Makassar agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola mall yang masih melakukan pembiaran penjualan minuman beralkohol.
Legislator Fraksi Gerindra tersebut menambahkan, komisi A juga telah memanggil intansi terkait dari pemkot untuk meminta jawaban mengenai perkembangan dari surat teguran yang telah dilayangkan kepada pihak pengusaha.
"Jadi pekan depan itu kita sudah agendakan untuk evaluasi. Karena ada temuan juga kalau ternyata bukan hanya menjual minol (di mal) ternyata bahkan ada cafe disana, itu harus ditiadakan," tegas nya.
Larangan mutlak itu berangkat dari posisi mall yang merupakan tempat umum, tempat anak-anak bermain, keluarga refreshing, sehingga tidak bijak rasanya kalau ada tempat penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut.
Larangan menjual dan menyediakan minuman beralkohol di dalam Mal melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.