Legislator Fatma Wahyudin Dorong Revisi Perda Retribusi Perizinan, Ini Alasannya

Anggota DPRD Makassar Fatma Wahyudin. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyudin mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Makassar yang disahkan pada 2018.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Aston Makassar, Sabtu (7/10/ 2023).

Menurut Fatma, Perda tersebut berkesinambungan dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.

"Perda ini sejak awal diinisiasi oleh pemerintah kota Makassar dan cukup lama dibuat ada kurang lebih enam bulan baru bisa disahkan,” ujarnya.

Menurutnya, Perda tersebut dibuat oleh legislatif dan eksekutif agar masyarakat mengetahui kewajiban dalam mengurus izin di kota Makassar.

“Tujuannya juga agar bisa mendorong peningkatan peningkatan asli daerah atau PAD kita di Kota Makassar,” terang Legislator Partai Demokrat ini.

Meski demikian, Fatma menilai bahwa Perda ini sudah perlu direvisi kembali agar bisa terintegrasi dengan aturan pemerintah pusat.

“Saya melihat perda ini sudah perlu direvisi karena di dalamnya sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat saat ini. Apalagi kemarin DPRD Makassar telah menyetujui usulan Ranperda pajak dan retribusi Daerah,” ungkapnya.(*)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories