Makassar Kini
Legislatif Sebut Hotel dan Restoran di Makassar Banyak Abaikan Pajak Online
Legislatif Kota Makassar mengindikasikan sistem pungutan pajak berbasis online yang diterapkan Bapenda Makassar masih diabaikan wajib pajak sehinga justru berpotensi menghambat optimalisasi PAD tersebut.
Anggata Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo mengungkapkan pihaknya bahkan masih sering menerima laporan dari berbagai pihak terutama terkait kepatuhan wajib pajak dari kalangan pelaku usaha.
Dari Laporan yang diterima, lanjut dia, kalau masih banyak pengusaha hotel, restoran, rumah makan bahkan menolak menggunakan sistem online membayar pajak.
"Kebocoran pajak kita masih ada, belum lagi banyak pengusaha bandel yang tidak mau bayar pajak secara online. Nanti kita minta Bapenda untuk buatkan semacam sanksi, tapi kita mau buat perdanya dulu. Aturan ini yang akan mengatur ketika pengusaha tidak mau menggunakan sistem online akan dikenakan sanksi, misalnya dicabut izin usahanya dan sebagainya,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Menunjang terlaksananya hal tersebut, Komisi B DPRD Kota Makassar bakal menginisiasi pembentukan perda terkait kewajiban hotel, rumah makan, dan restoran menggunakan sistem online dalam melakukan penarikan pajak.
Hal senada dikatakan anggota Komisi B DPRD Makassar, Erick Horas. Erick mengaku, inisiasi pembentukan perda tersebut menjadi rekomendasi pada rapat Paripurna APBD 2020 lalu. Agar tidak adanya kebocoran retribusi pihaknya senantiasa mendorong semua wajib pungut pajak bukan cuma hotel, restoran, dan rumah makan tetapi juga parkir dan pajak hiburan agar menggunakan sistem online.
“Komisi B itu fokus kepada upaya OPD dalam rangka peningkatan PAD. Oleh karenanya, salah satu rekomendasi kita yaitu pembentukan perda. Kalau menggunakan sistem online itu host to host, pengusaha ini wajib pungut ke masyarakat kemudian hasilnya disetorkan ke pemerintah kota,” bebernya.