Lebih Mudah, Urus KTP dan KK Sudah Bisa Lewat online

KTP

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kembali mengaktifkan layanan online di website dukcapil.makassarkota.go.id.

Kadisdukcapil Makassar Muhammad Hatim mengatakan, layanan yang diberikan melalui laman web baru ini tetap sama dengan yang lama.

Metode pengurusan administrasi kependudukan pun tetap sama dengan web terdahulu.

“Semua layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta cara mengurusnya tetap sama. Tidak ada beda dengan yang lalu,” ujar Muhammad Hatim, Kamis (15/9/2022).

Kini laman dengan domain baru Disdukcapil Makassar sudah bisa diakses oleh masyarakat.

Layanan pengurusan KTP elektronik, Kartu Keluarga, kutipan Akta Kelahiran secara online sudah tersedia kembali.

Diketahui, beberapa hari terakhir pelayanan adminduk oleh Disdukcapil Makassar secara online tidak bisa diakses akibat pengubahan domain ini.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat karena kemarin sudah terkendala selama seminggu untuk akses online karena adanya pengubahan ini,” ungkap Hatim.

Yang berubah hanya domain lamanya saja, yakni ‘makassarkota.go.id’. Kata Hatim, diubahnya domain laman web merujuk ke rencana penyeragaman OPD lingkup Pemkot Makassar.

“Alasannya hasil koordinasi dengan Diskominfo semua website Pemkot Makassar nantinya akan menggunakan makassarkota sebagai domainnya,” ucapnya.

Editor: El Putra

Related Stories