Makassar Kini
LBH Makassar Terima Aduan Pelanggaran 20 Kasus Pelanggaran HAM Selama 2020
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melansir catatan akhir tahun, di mana sepanjang Januari-Desember 2020 menerima aduan 20 kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dengan hak sipil dan politik.
"Dari 20 pengaduan yang diterima, tercatat 13 kasus dugaan kekerasan aparat, lima di antaranya kasus kekerasan dampak dari pemberangusan kebebasan berpendapat dan berekspresi," sebut Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir, Jumat (1/1/2021).
Selain itu, tujuh kasus lainnya berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, tanpa kekerasan oleh aparat, sehingga terdapat total 12 kasus tersebut. Kasus tersebut melibatkan beberapa aktor sebagai pelaku, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aktor-aktor tersebut, kata dia, di antaranya, aparat kepolisian. Meski ada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, masih ada oknum yang melakukan perilaku itu.
Disusul perusahaan, katanya, organisasi masyarakat (ormas), pimpinan kampus, dan warga sipil. Walau pun di tengah pandemi COVID-19, praktik pelanggaran HAM masih saja terjadi.
Tercatat dari 13 peristiwa berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian, jumlah korban 361 orang. Dari serangkaian kasus itu, lima di antaranya saat pengamanan hingga penangkapan dalam aksi unjuk rasa.
Selanjutnya, empat kasus berkaitan dengan penggunaan senjata api, tiga kasus saat penangkapan dan satu kasus dugaan kekerasan di dalam sel tahanan. Dari kasus itu, satu korban meninggal dunia, dua luka-luka saat peristiwa 'penembakan berdarah' di Jalan Barukang Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pada Agustus lalu.
"Selain eskalasinya meningkat, pola yang digunakan adanya upaya penghalang-halangan akses bantuan hukum terlihat pada beberapa kasus pendampingan hukum baik kepada mahasiswa yang ditangkap saat berunjuk rasa menolak Omnibus Law maupun warga sipil, serta nelayan Pulau Kodingareng," kata dia.
Pada 2020, LBH Makassar menerima 188 permohonan bantuan hukum, 174 kasus diterima, dan 14 kasus ditolak. Dari kasus tersebut, terdapat 114 kasus atau yang berdimensi struktural atau terdapat relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku.