Layanan Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Tingkat SMA/SMK Kacau

Ilustrasi

MAKASSAR - Problem pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu terulang setiap tahun. Buktinya, PPDB 2020 jenjang SMA/SMK di Sulsel yang dihelat Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel  mulai  menuai sorotan dari masyarakat atau orang tua calon siswa.

Sementara pihak Telkom sebagai penyedia jasa layanan jaringan pelaksanaan PPDB online bakal meraup keuntungan hingga milliaran dari setiap sekolah.

Adapun problem pelik yang sangat dirasakan masyarakat pada PPDB di jalur zonasi, menyoal adanya penggunaan surat keterangan yang digunakan calon siswa untuk masuk disekolah tujuan.

"Kami tidak persoalkan calon siswa yang mendaftar dan mendapatkan jarak yang sesuai dengan dokumennya. Hanya saja, sangat tidak masuk diakal bila dalam tampilan jarak casis banyak yang sama. Apakah ini melalui verifikasi yang teliti,” kata salah satu warga Biringkanaya, Ibu Rosi.

Menurutnya, akan banyak warga yang akan dirugikan karena adanya dugaan manipulasi data.

"Jalur zonasi kan menggunakan dokumen KK dan surat keterangan. Tanpa seleksi ketat, tentu dengan mudah casis lolos dengan jarak yang dekat dengan sekolah,"katanya.

Ditambahkan pula salah satu orang tua casis, Sapriadi, mestinya pihak dinas pendidikan dan penyedia layanan jaringan (Telkom) menyikapi adanya pendaftar yang jaraknya sama persis.

"Saya heran, banyak jarak casis yang mendaftar sama jaraknya. Apakah pihak Telkom dan Disdik tidak curiga. Kalau seperti ini tidak segera diatasi maka akan banyak warga yang akan mengeluh. Warga sekitar sekolah tujuan zonasi pasti protes,"kata Sapriadi yang juga sempat mengakui ada banyak pendaftar yang menggunakan suket meskipun  memiliki dokumen KK Makassar.

Hal serupa juga diungkapkan salah satu orang tua calon siswa di Kecamatan Tallo. Ia mengeluhkan proses PPDB tahun ini menyoal suket.

"Saat ini banyak muncul suket. Ini sangat merugikan kami sebab Suket yang muncul ini seakan sengaja dibuat dengan jarak yang dekat dengan sekolah. Ini tidak adil karena kami mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK)," keluh Aris.

Keberadaan Suket, katanya, harus diverifikasi dengan teliti. Asal SMP pendaftar dengan Suket harusnya menjadi pertimbangan.

"Misalkan lokasi SMP asalnya jauh dengan SMA yang didaftar. Ini mencurigakan, bisa saja alamat Suket ini fiktif," katanya.

Salah seorang kepala sekolah di Sulsel membenarkan keluhan pendaftaran zonasi. Termasuk biaya yang harus dibayarkan untuk menerapkan PPDB secara online.

"Iya, biaya yang dibayarkan sebanyak Rp4,4 juta sesuai perjanjian kerjasama dengan Telkom. Kalau soal penggunaan suket tetap diakomodir karena ada diaturan akan pelaksanaan PPDB," kata kepala sekolah yang enggan namanya dimediakan, Minggu (5/7/2020).

Sementara informasi yang dihimpun, perjanjian kerjsama pelaksanaan PPDB online berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri cabang Hos Cokroaminoto, Makassar 152-00-0637801-8, atas nama GM

Uner VII (A) PT Telkom (Persero) Tbk dengan menyebutkan nama sekolah atau dengan transfer melalui virtual account.

"Pembayarannya langsung ditransfer ke rekening Telkom," katanya.

Bagikan

Related Stories