Makassar Kini
Larangan Penjualan Minuman Alkohol, Legislatif Makassar Silang Pendapat
Kalangan legislatif Kota Makassar silang pendapat terkait rekomendasi penutupan tempat penjualan minuman beralkohol yang beroperasi dalam kawasan pusat perbelanjaan (mall) di kota tersebut.
Pada awal pekan ini, Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Nunung Dasniar yang mengumumkan rekomendasi tersebut, memantik respon pedas dari koleganya yakni dari Ketua Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan, William Laurin.
Kata William, jika Komisi A mengeluarkan surat rekomendasi, jangan ada hal lain yang terkena dampak sosial maupun ekonomi.
“Rekomendasi ini harus adil. Jangan sampai disisi lain ada pihak yang mengalami kerugian. Jika mau menutup, harus dilihat dampak sosial dan ekonominya bagi mereka yang berinvestasi di Makassar,” ujarnya, dikutip Raby (4/3/2020).
“Masalah ini kami akan membicarakan lintas komisi atau rapat dengan beberapa pimpinan. Surat dari komisi A ini akan diajukan ke pimpinan, nanti pimpinan yang rekomendasikan. Kami yakin pimpinan akan mengetahui prosedurnya untuk mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Nunung Dasniar mengatakan, pihaknya telah menetapkan penjualan miras di Mall harus ditutup dan tidak boleh lagi beroperasi.
“Saya selaku Wakil Ketua Komisi A telah menandatangani surat rekomendasi ini untuk menutup semua tempat yang menjual miras di Mall. Saya tidak mau lagi terima alasan apa pun dari mereka,” ujarnya dengan nada yang tinggi.
“Kita mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2014, tidak boleh ada penjualan minuman keras selain dari Hotel, Bar dan THM. Sebab, hasil dari Sidak kemarin ternyata ada beberapa Mall yang menjual miras,” ujarnya.