Makassar Kini
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi PDAM Makassar, JPU Hadirkan 12 Orang Saksi
MAKASSARINSIGHT.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi pada lanjutan sidang kasus dugaan korupsi di Perumda Air Minum (PDAM) Makassar, Senin (12/6/2023).
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, JPU Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang adalah pemeriksaan alat bukti saksi. Penuntut umum telah memanggil 12 orang saksi guna membuktikan dakwaan penuntut umum terhadapat terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
Baca Juga;
- Jaga Keamanan Privasi Anda Saat Bermain Game Online, Ini Alasannya
- Makin Jumbo, Anggaran Pembangunan IKN Ditambah Rp15 Triliun
- PPDB Online, Disdik Sulsel Pastikan Data 44 Ribu Calon Peserta Didik Tingkat SMA Aman
Diketahui, terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi Dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
Keduanya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai tahun 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,318 miliar
12 saksi yang dihadirkan KB selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2015-Agustus 2017, inisial AA selaku Direktur Keuangan 17 Februari 2020-sekarang. Saksi selanjutnya adalah AH selaku mantan Direktur Umum periode 2018-2019. Saksi HA selaku Plt Dirut PDAM 2019.
Selanjutnya ada saksi inisial TP selaku Plt Direktur Keuangan 2019 dan SPI tahun 2020, saksi inisial AY sebagai Plt Direktur Umum periode Oktober 2019-Februari 2020, saksi inisial W sebagai Direktur Teknik Oktober 2019-Februari 2020.
Baca Juga:
- Pemkot Makassar Siapkan Lahan untuk Pembangunan Stasiun Pemantauan Keamanan Bakamla
- Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Disdukcapil Bulukumba Sisir 10 Kecamatan Perekaman KTP Elektronik
- Coto Makassar Mendunia di Panggung Lomba dan Demo Masak MNEK 2023
Selain mantan direksi, juga ada saksi dari kalangan mantan dewan pengawas yakni SS dengan jabatan sebagai Dewan Pengawas 2016-2018, saksi inisial NI sebagai Dewan Pengawas 2016-2018, saksi SU sebagai Dewan Pengawas 2017-2020, saksi inisial MAB juga dalam kapasitas sebagai Dewan Pengawas PDAM dan saksi RM Dewan Pengawas 2018.
12 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan diperiksa hingga pukul 21.30 WITA, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kembali kepada penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya. (***)