Lagi, Penaikan Tarif Tol Makassar Berlaku Efektif Awal Bulan Depan

Tol

Kementerian PUPR resmi menetapkan penyesuaian tarif Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II mulai 31 Januari 2020 pukul 00.00 Wita mendatang.

Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 1232/KPTS/M/2019. Berdasarkan daftar tarif terbaru yang diunggah PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) di akun instagramnya @infotolmakassar, terdapat penyesuaian tarif untuk semua golongan di gerbang tol utama dan gerbang tol ramp.

Akibat penyesuaian ini, tarif terbaru ada yang naik, ada yang turun, dan ada yang tetap. Sama dengan penyesuaian tarif Jalan Tol Seksi IV November 2019 lalu, pada tarif terbaru jalan tol Seksi I dan II ini, tarif disesuaikan menjadi tiga golongan saja dari yang sebelumnya lima golongan memiliki tarif masing-masing.

Head of Marcomm PT Bosowa Marga Nusantara, Rahmat Akbara menjelaskan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan keputusan pemerintah yang dilakukan dua tahun sekali. Dijelaskan Rahmat, sebelum penyesuaian, ada lima tarif berbeda untuk lima golongan, namun untuk tarif terbaru ini dibagi hanya menjadi tiga golongan saja.

“Tadinya kan lima golongan, dijadikan tiga tarifnya. Golongan I tetap, II dan III gabung tarifnya dan IV dan V gabung juga, masing-masing ada pengalihannya,” kata Rahmat, Jumat (24/1/2020).

Sebelumnya, tarif lama untuk gerbang Cambaya, Parangloe dan Kaluku Bodoa yakni, golongan I sebesar Rp 3.500, golongan II sebesar Rp 5.000, golongan III Rp 6.000, golongan IV Rp 7.500, dan golongan V Rp 9.000 Setelah disesuaikan, golongan I menjadi Rp 4.000, golongan II dan III disamakan Rp 5.500, serta golongan IV dan V juga disamakan Rp9.000.

Penyesuaian tarif juga terjadi pada gerbang ramp, yang kini tarifnya hanya tiga golongan. Di gerbang Ramp Parangloe misalnya, tarif sebelumnya yakni Rp 8.500 untuk golongan I, Rp 13.500 golongan II, Rp 14.500 golongan III, Rp 20.000 golongan IV, dan Rp 21.500 golongan V.

Setelah disesuiakan golongan I menjadi Rp 9.000, golongan II dan III disamakan Rp 14.000, serta golongan IV dan V juga disamakan Rp21.500. "Tarif tol Seksi I dan II terakhir disesuikan pada 7 Desember 2017 lalu, sesuai aturan setiap dua tahun harus disesuaikan," pungkas Rahmat.

Bagikan

Related Stories