KPU Ingatkan Batas Urus Pindah Memilih Sampai 15 Januari, Ini Cara Mengurusnya!

Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)

MAKASSARINSIGHT com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada masyarakat yang akan mengurus pindah memilih untuk segera melakukannya. Sebab, batas pengurusan pindah memilih akan segera memasuki batas waktunya pada 15 Januari 2024 mendatang. 

Pindah memilih merupakan upaya KPU memfasilitasi pemilih yang sedang tidak berada di wilayah domisilinya agar tetap bisa memberikan suaranya dalam pemilu. Hal itu sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Disebutkan pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP pada pemilu 2024.

Baca Juga: 

Pindah memilih hanya berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar dalam DPT. Apabila pemilih belum terdaftar, maka hanya bisa memilih di TPS seusai alamat KTP dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Lantas bagaimana cara melakukan pindah memilih untuk pemilih yang sedang tidak berada di wilayah domisilinya?

Melansir dari laman resmi KPU, langkah pertama yaitu pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Pemilih membawa bukti pendukung alasan pindah memilih seperti surat tugas atau hal lainnya. 

Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).  Terakhir, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. Selain itu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat melakukan pindah memilih.

KPU menyebutkan ada 10 syarat dan kondisi tertentu yang harus terpenuhi untuk melakukan hal tersebut. Pertama, pemilih sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Kedua, sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi menjadi salah satu seseorang dapat melakukan pindah memilih.

Keempat, pemilih tengah menjalani rehabilitasi narkoba. Kelima, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Selanjutnya keenam, pemilih sedang dalam tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Baca Juga: 

Syarat ketujuh yaitu pemilih pindah domisili. Dalam hal terjadi bencana alam, pemilih juga dapat mengajukan pindah memilih. Mereka yang bekerja di luar domisilinya juga dapat menjadi sebab pindah memilih. Terakhir yaitu adanya keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara agar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan. Adapun yang harus dibawa yaitu KTP dan KK serta lampiran salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 07 Jan 2024 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories