KPK Makin Getol Telusuri Aliran Dana Korupsi Nurdin Abdullah

Tersangka Korupsi Gubernur non Aktif Sulsel Nurdin Abdullah

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Uang haram itu diduga diterima Nurdin melalui Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Penelusuran mengenai aliran uang suap ini dilakukan tim penyidik dengan memeriksa dua saksi, yakni Fery Tandiady (wiraswasta) dan Muhammad Irham Samad (mahasiswa) pada Selasa (6/4/2021). Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Nurdin Abdullah.

"Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Selain aliran uang yang diterima Nurdin, tim penyidik juga mendalami aliran sejumlah uang dari Nurdin Abdullah ke berbagai pihak. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK sedianya juga memeriksa seorang PNS bernama Idham Kadhir dan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Makassar, Eric Horas. Namun, keduanya mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar.

Bagikan

Related Stories