Makassar Kini
KPK Geledah Kantor Pu Sulsel, Angkut 3 Koper Bahan Sitaan
KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Selasa (2/3/2021). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan penerimaan janji, hadiah, ataupun gratifikasi dalam pengerjaan proyek di Sulsel.
Usai penggeldahan, tim penyidik KPK yang di back up personil kepolisian bersenjata lengkap lalu membawa tiga koper besar yang diduga merupakan barang sitaan untuk keperluan penyidikan kasus.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan hingga saat ini. “Ada enam orang. Masih berlangsung,” kata Bripda Alwi, salah seorang personel kepolisian yang berjaga di kantor tersebut.
Menurutnya, ia dan rekan-rekannya tidak tahu apa saja yang digeledah oleh tim KPK tersebut yang berlangsung sejak pagi tadi.
Berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya bahwa tersangkanya Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan kontraktor Agung Sucipto dengan dugaan penerimaan janji, hadiah, ataupun gratifikasi dalam pengerjaan proyek di Sulsel.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga sebagai penerima. Sedangkan Agung Sucipto sebagai pemberi.