Kontraktor Proyek Jalan Tanjung Bunga Makassar Kena Denda Rp7 Juta per Hari

Metro Tanjung Bunga (Google)

Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengharuskan PT HGP yang mengerjakan Jalan Metro Tanjung Bunga untuk membayar denda sebesar Rp 7 juta per hari mulai 31 Desember 2021.

Denda itu dikenakan karena PT HGP sebagai kontraktor dianggap tidak bisa menuntaskan proyek pengerjaan jalan sesuai target.

Kepala Seksi Bidang dan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Darlis, mengatakan proyek itu seharusnya diselesaikan sebelum 30 Desember 2021.

"Hitungan denda Rp 7 juta per hari, terhitung mulai tanggal 31 Desember," beber Darlis, Minggu (2/1/2022).

Menurut Darlis, kontraktor jalan ini sudah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proyek pada 10 Januari 2022.

Jika janji itu ditepati, kontraktor disebutnya tetap harus membayar denda sebesar Rp 77 juta.

"Harus ditinjau dulu, kalau dianggap masih kurang yah diperbaiki, denda akan terus berjalan jika belum dilakukan penyerahan," tuturnya.

Darlis menjelaskan, pekerjaan betonisasi di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar sebenarnya sudah dirampungkan, hanya sisa pekerjaan jalur pedestrian yang belum tuntas.

Lokasinya di depan Center Poin of Indonesia (CPI), depan Rumah Sakit Siloam, dan di depan Celebes Convention Center (CCC).

"Makanya hari libur tetap ada pengerjaan di sana, karena mereka menggenjot perampungan, semakin lama selesai dendanya makin bertambah," ujarnya.

Sementara Sekretaris Dinas PU Makassar, Hamka mengatakan, secara umum, Jalan Metro Tanjung Bunga terus digunakan meski proses pengerjaan berjalan.

Hanya saja, ada beberapa kendala yang dihadapi sehingga kegiatan ini belum sepenuhnya selesai, termasuk faktor cuaca.

Tags MakassarBagikan

Related Stories