Sport
KONI Makassar Gelar Bintek Pengelolaan Dana Hibah, Perkuat Akuntabilitas dan Kepatuhan Hukum
MAKASSARINSIGHT.com — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) terstruktur pengelolaan dana hibah bagi pengurus KONI Kota Makassar masa bakti 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari dan diikuti pengurus cabang olahraga (cabor), Koordinator Olahraga Kecamatan (Korcam) KONI se-Kota Makassar, hingga pengurus inti KONI Makassar.
Bintek mengusung tema “Aspek Hukum Pengelolaan Anggaran Dana Hibah dengan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi”, sebagai upaya memperkuat pemahaman regulasi dan tata kelola keuangan organisasi olahraga.
Pelaksanaan Bintek dibagi dalam beberapa tahapan. Tiga hari pertama diikuti oleh pengurus cabang olahraga, hari keempat oleh Korcam KONI se-Kota Makassar, dan hari kelima oleh pengurus KONI Kota Makassar.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Umum KONI Kota Makassar, H. Ismail, SH, dengan menghadirkan pemateri dari Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Bintek ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus terhadap aspek hukum, regulasi, serta potensi risiko dalam pengelolaan dana hibah pemerintah.
Dalam sambutannya, H. Ismail menegaskan pentingnya keseriusan peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. “Melalui Bintek ini, kami berharap seluruh pengurus memahami aturan pengelolaan dana hibah secara menyeluruh. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat terhindar dari persoalan hukum. Ini merupakan komitmen bersama untuk mengelola dana hibah secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Bintek hari kelima dipandu oleh Kabid Organisasi KONI Kota Makassar, Andi Mallombassi Hamka, SS, M.Si, yang bertindak sebagai moderator dan mengawal jalannya diskusi agar berjalan efektif dan terarah.
Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh AKBP Esti Retno Mustikorini, SE, MM, selaku Kabag Ren Polrestabes Makassar. Ia memaparkan landasan regulasi pengelolaan dana hibah, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Daerah, serta menjelaskan aspek hukum dan potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah.
Sementara itu, pemateri kedua, Mirdad Apriadi Danial, SH, MH, selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Makassar, menekankan pentingnya kepatuhan hukum, ketelitian administrasi, serta tanggung jawab pengurus dalam penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta, khususnya terkait teknis administrasi, penyusunan LPJ, serta langkah pencegahan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana hibah.
Melalui Bintek terstruktur ini, KONI Kota Makassar menegaskan komitmen membangun tata kelola organisasi olahraga yang profesional, transparan, dan akuntabel, demi memastikan pemanfaatan dana hibah pemerintah tepat sasaran serta mendukung kemajuan prestasi olahraga di Kota Makassar. (***)
