Komitmen Jaga Ekonomi Lokal, Djarum Kudus Bagikan THR Sesuai Ketentuan kepada 48.000 Pekerja

Ilustrasi

Disaat kondisi ekonomi sedang menurun akibat pandemi COVID-19, para karyawan pabrik rokok PT Djarum Kudus telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Public Affair Manager PT Djarum Kudus Rahma Mochtar Kusumasastra menjelaskan pembayaran THR ini merupakan komitmen perusahaan terhadap seluruh pekerja di pabriknya. Kebijakan ini sekaligus bukti dari kontribusi perusahaan untuk terus mendorong ekonomi lokal dalam kondisi saat ini.

“Kami bersyukur perusahaan tetap bisa menjalankan ketentuan dengan memberikan THR tepat waktu. Ada kenaikan jumlah THR yang dibayarkan tahun ini," jelas Rahma dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2020.

Dia menjelaskan sebanyak 48.000 pekerja harian maupun borongan telah menikmati THR. Para pekerja tersebut berada di area pabrik Djarum di sejumlah kota seperti Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Demak, Temanggung, dan Lombok.

Rahma menyebutkan nilai THR yang dibayarkan kepada seluruh pekerja tersebut mencapai Rp97 miliar. Rinciannya sebanyak Rp81 miliar diperuntukkan bagi pekerja borongan dan sekitar Rp16 miliar kepada pekerja harian. Setiap pekerja menerima pembayaran THR sebesar satu bulan gaji mereka.

"Pembayaran THR telah dilakukan secara serempak pada Selasa, 12 Mei kemarin. Semoga dapat membantu para pekerja dalam menyambut lebaran ditengah situasi pandemi Corona saat ini," ungkapnya.

Sulami, salah satu pekerja asal Demak mengaku mendapatkan THR sebesar Rp2,2 juta. Jumlah tersebut naik Rp300 ribu dibandingkan tahun 2019. Menurutnya, pembayaran THR jelang lebaran ini sangat berarti, sebab suaminya sudah tidak bekerja lagi akibat pandemi ini.

"Bersyukur tahun ini bisa mendapatkan tambahan THR, apalagi situasi sedang sulit akibat Corona. Anak-anak dan keluarga bisa gembira di saat lebaran," ujarnya usai menerima THR.

Bagikan

Related Stories