Makassar Kini
Komisi C DPRD Makassar Bahas Persetujuan PBG untuk Bangunan Kos Tujuh Lantai di Bulusaraung
MAKASSARINSIGHT.com — DPRD Kota Makassar melalui Komisi C menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Penataan Ruang dan PTSP untuk membahas pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap rumah kos tujuh lantai di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Ujung Pandang. RDP ini menjadi ajang klarifikasi terhadap berbagai dugaan pelanggaran izin dan kelayakan teknis yang selama ini dipersoalkan publik.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan tiga kali inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan dan menemukan sejumlah kejanggalan serius. “Konstruksi bangunan itu hanya direncanakan untuk tiga lantai, tapi mereka membangun sampai tujuh lantai. Ini tidak masuk akal,” ujar Fasruddin dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa masyarakat sekitar sudah mulai merasakan dampak dari pembangunan ini, terutama ketika angin kencang. Beberapa warga melaporkan bangunan terasa bergoyang. Fasruddin khawatir jika izin terus diterbitkan tanpa kajian teknis mendalam, risiko terhadap keselamatan publik bisa meningkat. “Kalau bangunan ini roboh, siapa yang bertanggung jawab?” tanyanya kepada pihak yang hadir dalam RDP.
Menanggapi kritikan itu, Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menegaskan bahwa proses PBG untuk bangunan kos ini masih berjalan sesuai regulasi. Ia menjelaskan bahwa karena bangunan belum selesai, maka persetujuan teknis dilakukan secara bertahap melalui kajian manual, bukan langsung digital. Fuad menyebut bahwa tim profesi ahli telah melakukan inspeksi sebanyak 3–5 kali sesuai prosedur.
Ia juga menggarisbawahi perbedaan antara IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG yang kini menjadi regulasi baru. Setelah semua persyaratan teknis terpenuhi dan bangunan selesai, baru Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan diterbitkan. “SLF hanya bisa diberikan setelah bangunan selesai dan telah dinyatakan layak secara teknis,” jelas Fuad.
Selama RDP, DPRD juga minta agar SKPD terkait melakukan peninjauan ulang terhadap izin yang telah diterbitkan, termasuk mempertimbangkan keselamatan warga. Fasruddin bahkan meminta agar Dinas Tata Ruang dan PTSP menahan penerbitan PBG dan SLF sampai kajian teknis benar-benar selesai.
Sementara itu, Fuad menyebut bahwa DPMPTSP sudah menerbitkan PBG sesuai hasil kajian teknis, dan kini tahap berikutnya menunggu penyelesaian fisik bangunan agar SLF bisa diterbitkan. Ia menyatakan komitmennya untuk terus koordinasi dengan DPRD agar polemik ini bisa diselesaikan secara objektif.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena sebelumnya bangunan serupa di Bulusaraung pernah disidak dan dilarang oleh DPRD karena melanggar IMB. Kini kritik kembali mencuat ketika struktur dibangun jauh melebihi izin awal, tanpa kejelasan revisi izin yang sah.
RDP ini menjadi titik kritis pengawasan DPRD terhadap proses perizinan dan tata ruang kota. Jika tetap tidak ditemukan titik temu teknis dan legal, kemungkinan izin atau kelayakan bangunan bisa ditolak atau dievaluasi ulang oleh DPRD. Warga dan pemilik bangunan sama-sama menunggu keputusan akhir yang adil dan aman. (***)