Makassar Kini
Kolaborasi Warga Dorong Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah
MAKASSARINSIGHT.com – Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pembenahan sistem pengelolaan sampah menyusul terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1202 Tahun 2026, yang memberikan peringatan serius terhadap kondisi TPA Tamangapa.
Sebagai tindak lanjut, sosialisasi peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah digelar serentak di 15 kecamatan. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur pemerintah wilayah, mulai dari camat, lurah, kepala seksi kebersihan, LPM, hingga RT/RW.
Salah satu sosialisasi berlangsung di Aula Kecamatan Manggala pada Sabtu (2/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi titik ke-13 dari total 15 lokasi yang telah dijadwalkan.
Baca Juga:
- Hardiknas 2026: Pemkot Makassar Tambah Insentif Guru Pulau
- Kamu Harus Tahu, SLIK OJK Bisa Pengaruhi Finansial dan Kariermu
- Hindari 7 Hal Konsumtif Ini untuk Hidup Lebih Tenang
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dewan Lingkungan, Mashud Azikin, serta perwakilan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal KLH), Setiyo Nawanto.
Acara dibuka oleh Camat Manggala, Akhmad, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga RT/RW, dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah.
Sosialisasi dipandu oleh Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Makassar, Aswin Kertapati Harun. Kegiatan berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif para peserta.
Baca Juga:
- Tautoto Tanaranggina Meninggal Dunia, Sekda Sulsel: Kita Saksi Kebaikan Almarhum
- Living Cost Haji 2026 Disalurkan Bertahap hingga Mei
- BRI Expo 2026 di Surabaya, Banyak Promo dan Penawaran Menarik!
Dalam pemaparannya, Mashud Azikin menegaskan bahwa persoalan sampah tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan tempat pembuangan akhir.
“Paradigma lama membuang sampah harus diubah menjadi mengelola sampah sejak dari rumah tangga. Jika seluruh beban terus diarahkan ke TPA Tamangapa, maka kapasitas dan fungsi lingkungan akan semakin tertekan,” ujarnya.
Ia menyebut, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1202 Tahun 2026 menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, khususnya dalam pengurangan dan penanganan sampah berbasis wilayah.
Menurut Mashud, fokus utama saat ini adalah memperkuat pengelolaan sampah dari hulu melalui edukasi masyarakat, pembudayaan pemilahan sampah, serta optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Partisipasi masyarakat kini menjadi faktor utama. Pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Rumah tangga adalah titik awal perubahan,” tegasnya.
Dengan kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan aktif warga, Pemkot Makassar berharap sistem pengelolaan sampah dapat bertransformasi menjadi lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. (*)
