Kinerja Jamkrida Sulsel, Merugi dan Tidak Pernah Setor Dividen

Uang

BUMD milik Pemprov Sulawesi Selatan, PT Jamkrida Sulsel mencatat rugi sepanjang 2019 sebesar Rp4,8 miliar.

Tidak hanya itu, Jamkrida belum sekalipun mampu memberikan kontribusi terhadap PAD Sulawesi Selatan melalui dividen.

Direktur Utama Jamkrida Sulsel Mulyan Pulubuhu mengakui jika perusahaan mengalami kerugian hingga Rp4,8 miliar pada tahun lalu.



"Tapi gal tersebut (rugi) terjadi karena pembayaran klaim penjaminan kredit konstruksi dari Bank Sulselbar cabang Sidrap sebesar Rp 5,77 miliar untuk lima debitur kredit konstruksi belum dibayarkan Pemkab Sidrap," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).

Namun pada (14/2/2020) lalu, kata dia, diperoleh surat pengakuan hutang dari Pemkab Sidrap, atas tagihan pengerjaan proyek.

"Berdasarkan konsultasi dengan Akuntan Publik dan adanya PSAK 72 yang mulai diberlakukan pada Januari 2020, bahwa subrogasi yang jelas jangka waktunya dapat dapat dibukukan sebagai piutang subrogasi," katanya.

"Artinya per 18 Februari 2020, PT Jamkrida menghasilkan laba sekitar Rp 5,50 miliar, dan ekuitas meningkat menjadi Rp 28,11 miliar," papar Mulyan.

Tidak sampai disitu ekuitas kembali meningkat menjadi Rp 29,10 miliar, usai mendapatkan komisi reasuransi transfer premi dan portofolio penjamin kredit dari Mega insurance sebesar 20 persen dari Rp 4,937 miliar atau Rp 987 juta.

Bagikan

Related Stories