Khusus Mobil, Penggunaan Plat Putih TNKB Resmi Diberlakukan

Ilustrasi plat putih kendaraan bermotor. (INT)

DIREKTORAT Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, sudah memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi warna putih tulisan hitam.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto mengatakan penggunaan plat putih tulisan hitam tersebut saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat (mobil)

“TNKB dasar putih tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor baru, roda empat atau lebih sudah diberlakukan sejak Hari Senin 10 Oktober 2022 dan berlaku se Sulsel ,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Kamis (13/10/2022).

Dijelaskan, sehubungan dengan implementasi Pasal. 45 (1&2) Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan TNKB warna dasar putih tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional.

Sementara itu, untuk penerbitan TNKB warna dasar hitam tulisan putih masih tetap diberlakukan pada kendaraan roda 2 atau 3 (BBN 1 dan BBN2), kendaraan roda empat atau lebih.

“Kami tegaskan, pada kendaraan bermotor Bea Balik Nama (BBN) 2 atau perpanjangan STNK 5 tahunan dan pada perubahan identitas Ranmor dan Pemilik tetap menggunakan TNKB plat warna hitam tulisan putih,” tegas AKBP Restu Widjayanto.

Soal kapan pemberlakukan TNKB baru untuk roda dua dan tiga serta proses pergantian STNK 4 tahun dan BBN 2?l, ia menjelaskan untuk penerbitan TNKB warna dasar putih tulisan hitam pada BBN2 kendaraan roda 4 dan BBN1/BBN2 kendaraan roda 2 dan 3 akan segera dilaksanakan. Itu, setelah material TNKB hitam tulisan putih stoknya habis.

“Mungkin dalam 2-3 bulan ke depan penggunaan TNKB untuk proses ganti STNK 5 tahun, kendaraan roda dua dan tiga akan diberlakukan,” tegasnya.

AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk material TNKB Putih tulisan hitam, juga sudah didistribusikan ke Regident (Samsat) jajaran polres.

Editor: El Putra

Related Stories