Keputusan Presiden RI, Pilwali Makassar dan Pilkada Serentak 2020 Diundur

Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunda pelaksanaan Pilkada 2020 ke bulan Desember. Hal itu diputuskan Presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” demikian tertulis dalam Perppu tersebut, pasal 201A ayat (2).

Sebelumnya, Pilkada awalnya direncanakan bakal digelar pada Semptember mendatang. Namun, karena situasi COVID-19 yang saat ini melanda Indonesia, pemilihan kepala daerah tersebut ditunda hingga Desember 2020.

“Bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2O2O agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri,” tulis Perppu 2/2020, dikutip Rabu (6/5/2020).

Dalam Perppu yang ditandatangani Jokowi pada Senin, 4 Mei 2020 kemarin, juga tertulis jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, maka pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam COVID-19 berakhir.

“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A,” bunyi pasal 201A ayat (3) Perppu.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020. Pemungutan suara yang rencananya dilaksanakan 23 September itu, mundur menjadi 9 Desember.

Keputusan diambil saat rapat kerja Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam siaran virtual, Selasa 14 April, lalu.

Bagikan

Related Stories