Makassar Kini
Kepala Bappeda Makassar Hadiri Kick Off Pemberlakuan PBG
MAKASSARINSIGHT.com -;Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda menghadiri Kick Off Pelaksanaan PBG melalui SIMBG, di Hotel Myko Makassar, Jumat (1/3/2024).
Pemerintah Kota Makassar saat ini mulai memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Makassar untuk izin pembangunan gedung.
PBG mulai berlaku per tanggal 1 Maret 2024. Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah melakukan simulasi penerapan PBG ini sejak bulan Januari hingga Februari 2024.
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Nantinya, penerbitan PBG ini dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses melalui website http://simbg.pu.go.id/.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan pada Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi PBG.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, dengan penerapan PBG ini memberikan keyakinan bahwa Kota Makassar telah menjadi Kota Dunia.
"Sebagai kota yang selalu punya semangat menjadi kota dunia, maka hadirnya PBG tentunya akan memberi kita keyakinan, bahwa akhirnya Kota Makassar menjadi kota dunia kira kira seperti itu," ucap Danny pada Kegiatan Kick Off Pelaksanaan PBG melalui SIMBG, di Hotel Myko Makassar, Jumat (1/3/2024).
Sebab penerapan PBG di Kota Makassar, kata Danny, sapaan akrabnya menambah kepercayaan masyarakat, utamanya investor untuk mengembangkan investasinya. Apalagi, dalam pengurusan PBG ini dilakukan secara online.
Sehingga pihaknya memberikan kemudahan dalam proses perizinannya. Di mana, Ia menilai PBG ini jauh lebih baik dari peraturan perizinan-perizinan sebelumnya. (***)