Keluar Masuk Sulsel Lewat Bandara Wajib PCR Test

Swab

Pemerintah Provinsi Sulsel menyatakan seluruh penumpang pesawat terbang
yang ingin keluar masuk lewat Bandara Sultan Hasanuddin Makassar wajib menggunakan tes swab PCR sebagai persyaratan. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Hal itu didasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah mengatakan mereka yang ingin masuk ke Kota Makassar wajib memperlihatkan surat keterangan negatif swab PCR dan begitu juga sebaliknya.

“Jadi orang yang berasal dari Jawa-Bali yang ingin masuk ke Makassar harus tes swab PCR dan yang berasal dari Makassar ingin ke pulau Jawa-Bali harus memperlihatkan hasil swab PCR pula,” ungkap Arafah, Jumat (21/10/2021).

Namun, Arafah menyebut juga jika penerbangan dari Kota Makassar ke luar pulau selain Jawa-Bali dengan level PPKM yang sama. Maka dapat memperlihatkan hasil swab antigen dan telah di vaksin dosis pertama dan kedua.

“Saya kira jumlah penerbangan masih relatif dan tidak berpengaruh menurun secara signifikan, mengingat harga PCR saat ini sudah turun dikisaran harga Rp450 ribuan yang biayanya tidak sebesar dari harga awal sekitar Rp900 ribuan,” ungkapnya.

Terakhir, Arafah menyebut peraturan tersebut berlaku sejak tanggal 19 Oktober hingga 8 November 2021 sesuai dengan surat edaran Inmendagri. 

Tags PCR testBagikan

Related Stories