Keluar Masuk Makassar Harus ada Suket Bebas Covid-19, Gratiskah?

Covid-19

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengeluarkan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kian meninggi. Dia mewajibkan bagi warga yang keluar masuk Kota Makassar mengantongi surat keterangan (SK) tanda bebas Covid-19.

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda Makassar, OPD dan seluruh camat di Posko Induk Covid 19, jl Nikel Raya, Sabtu kemarin. Nantinya aturan tersebut akan diatur dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Makassar.

Rudy menegaskan, SK bebas Covid-19 ini bertujuan untuk menekan transportasi penyebaran virus Covid 19. Sehingga siapa pun yang masuk di Makassar harus memiliki surat keterangan bebas virus asal Wuhan, China itu.

"Kita tidak pernah tahu misalnya ada yang ke Maros, dari Maros dia tidak mematuhi aturan protokol kesehatan entah terpapar di mana dan kembali ke Makassar membawa virus tanpa ada tanda-tanda. Nah, itu yang kita waspadai," katanya, dikutip Minggu (28/6/2020).

Dia mengungkap, dirinya sementara membentuk tim percepatan yang bermuara pada tiga konsep, yakni kepatuhan, kejujuran dan saling pegang tangan untuk menyadarkan masyarakat.

Tiga unsur ini, dinilai Rudy, sangat penting karena jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah. Salah satu penyebabnya adalah ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan tidak jujurnya saat sedang merasakan gejala.

Di samping itu, dia meminta, camat dan lurah agar lebih massif berkomunikasi dengan RT/RW untuk selalu memantau warganya.

"Dengan pendekatan persuasif seperti ini akan lebih cepat menekan angka penyebaran virus di Kota Makassar," pungkas Rudy.

Bagikan

Related Stories