Kejati Sulsel Selamatkan Uang Negara Rp29 Miliar, Ini Rinciannya

Kejati

MAKASSARINSIGHT.com – Ditengah upaya pemulihan ekonomi dalam situasi pandemi, Kejaksaan Tinggi Sulsel nampaknya cukup progresif. Pemulihan dengan melakukan upaya pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi cukup fantastis hingga Rp 29 Miliar.

Tidak hanya itu, Bidang Datun juga sangat menonjol, upaya pengembalian aset yang dilakukan Datun Kejati Sulsel mencapai angka fantastis Rp10.708.650.793.401,- (sepuluh triliun tujuh ratus delapan miliyar enam ratus lima puluh juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus satu rupiah).

Serta pemulihan keuangan negara sejumlah Rp. 17.359.392.835,- (tujuh belas milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R Febrytrianto melalui Kasi Penerangan Hukum, Idil mengatakan capaian ini tidak terlepas dari kinerja dan integritas semua Bidang dan para pegawai.

“Berkat kerja keras dan integritas semua pihak di semua bidang dan termasuk para pegawai. Capaian ini untuk negeri,” ujarnya.

Capaian Kinerja Tahun 2021 Dari Setiap Bidang

Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Sulsel Tahun 2021 ini menurut Kasi Penerangan Hukum, Idil dibagi menjadi beberapa kategori.

“Pertama kategori berdasarkan data rekap perkara. Tujuannya untuk memberikan penyampaian jumlah keseluruhan penanganan perkara.Kemudian yang kedua adalah pencapaian dari penanganan perkara,” ujar Idil.

Berikut data penanganan perkara Kejaksaan Tinggi Sulsel 2021 yang dirilis 4 Januari 2021:

1. Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum)

Berdasarkan data rilis Kejati Sulsel Tahun 2021 bidang tindak pidana umum sanggup menangani ribuan perkara, termasuk diantaranya dari perkara ketertiban umum, narkotika dan kejahatan masyarakat.

Terhitung sejak Januari 2021 hingga Desember 2021 Pidum Kejati Sulsel mencatat telah menangani dan menerima 6.917 SPDP perkara, Tahap I sebanyak 6.056perkara, Tahap II sebanyak 6.242 perkara, Eksekusi sebanyak 5.758 perkara.

Tidak hanya itu yang juga menonjol di Pidum adalah penyelesaian perkara Pidana Umum melalui Restoratif Justice (RJ) oleh Penuntut Umum di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang mencapai 24 perkara.

2. Bidang Tindak Pidana Khusus

Menjadi bidang yang paling disorot, Bidang Tindak Pidana Khusus juga menangani sejumlah perkara, masing masing-masing penyelidikan sebanyak 83 perkara, Penyidikan sebanyak 78 perkara dan jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap Penuntutan sebanyak 84 perkara.

Sementara itu dari eksekusi ada 98 terpidana dengan total eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 3.928.630.179,- (tiga miliyar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh ribu serratus tujuh puluh Sembilan rupiah).

Tidak hanya itu saja yang patut diapresiasi adalah nilai aset dan uang yang merupakan dan atau diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan sebesar Rp. 29.803.101,527,78 (dua puluh Sembilan miliyar delapan ratus tiga juta seratus seribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah tujuh puluh delapan sen)

3. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

a. Pelayanan Hukum : 552 kegiatan
b. Pertimbangan hukum : 211 kegiatan
c. Surat Kuasa Khusus (SKK) bidang Perdata, litigasi dan litigasi : sebanyak 1091 SKK
d. Surat Kuasa Khusus (SKK) bidang Tata Usaha Negara (litigasi) : sebanyak 22 SKK
e. Penyelamatan keuangan negara (penyelamatan asset milik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel, dengan nilai sekitar : Rp. 10.708.650.793.401,- (sepuluh triliun tujuh ratus delapan miliyar enam ratus lima puluh juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus satu rupiah).
f. Pemulihan keuangan negara sejumlah Rp. 17.359.392.835,- (tujuh belas milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah).

4. Tidak hanya itu saja, berdasarkan program Kejaksaan Tinggi Sulsel yang juga memiliki program tangkap buron mencatat sejumlah capaian.

Pengamanan DPO atau Tangkap Buronan (Tabur), periode Januari – Desember 2021 sebanyak 6 orang.

5. Bidang Pengawasan

Tak ketinggalan berdasarkan data kinerja 2021, Bidang Pengawasan juga mencatat sejumlah capaian kinerja masing-masing melakukan 12 klarifikasi Lapdu, kemudian melakukan 2 inspeksi kasus dan menjatuhkan sejumlah hukuman disiplin masing-masing:
Hukuman disiplin ringan 2 orang Jaksa, Hukuman sedang 3 orang Jaksa dan 1 orang kategori hukuman berat 1 orang jaksa.

(Forwaka)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories